TINJAUAN YURIDIS  PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK: PERSPEKTIF UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OJK

Authors

  • Ni Komang Diana Putri Yasua Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/zm61k396

Keywords:

Perjanjian Baku, Klausula Baku, Perjanjian Kredit Bank, Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Sasaran utama penelitian ini ialah menganalisis ketentuan hukum mengenai kontrak baku dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengevaluasi validitas kontrak standar yang menyimpang dari ketentuan peraturan tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan asas keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Klausula baku yang bertentangan dengan regulasi tersebut dinyatakan batal demi hukum dan PUJK yang melanggarnya dapat dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, regulasi ini memberikan landasan yuridis yang kuat guna menciptakan kepastian hukum serta keseimbangan posisi antara pihak PUJK dan nasabah dalam praktik perbankan, sehingga hubungan kontraktual menjadi lebih adil dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Afhami, Sahal. "Hukum Perjanjian Kredit: Rekontruksi Perjanjian Standard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia." Phoenix Publisher (2021).

Diantha, I. Made Pasek, and M. S. Sh. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media (2017).

Kusumadewi, Yessy, dkk., "Hukum Perlindungan Konsumen." Lembaga Fatimah Azzahrah (2022).

Muthiah, Aulia. "Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah." Pustaka Baru Press (2018): 42-43.

Tobing, David ML. “Klausula baku: Paradoks dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.” Gramedia Pustaka Utama (2019).

Jurnal

Andika, Edi. "Keabsahan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Dihubungkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak." Lex Privatum 3, no. 2 (2015).

Harianto, Dedi. "Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 145-156.’

Hasan, Kusman, and Roy Marthen Moonti. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 3 (Juli 2025): 179–193.

Indrawati, L., P. M. Marzuki, A. Nawawi, H. Prasetyo D., R. S. K. Rahmawati, R. Y. Suryana, and B. R. Utomo. "Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank: Analisis terhadap Klausula Baku." Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 1 (2023): 57–75.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Keuangan Dalam Perjanjian Baku Dengan Klausula Eksonerasi." Arena Hukum 12, no. 2 (2019): 356-369.

Marsidah, Marsidah. "Bentuk Klausula-Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank." Solusi 17, no. 3 (2019): 285-302.

Munggaran, Sekararum Intan, Sudjana Sudjana, dan Bambang Daru Nugroho. "Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 2, no. 2 (2019): 187-199.

Novenanty, Wurianalya Maria. "Perjanjian Baku Dalam Dunia Bisnis Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia." MELINTAS An International Journal of Philosophy and Religion (MIJPR) 33, no. 1 (2017): 70-90.

Ruslan, Milawartati T. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." PhD diss., Tadulako University (2016).

Susanti, Ade Pratiwi. "PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PERBANKAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN." ANDREW Law Journal 1, no. 1 (2022): 1-6.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Published

2025-09-30

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS  PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK: PERSPEKTIF UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OJK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/zm61k396