RUANG LINGKUP PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM TERHADAP SIARAN PERSIDANGAN PIDANA OLEH MEDIA MASSA
DOI:
https://doi.org/10.62281/2p6c8v58Keywords:
Peradilan Pidana, Siaran Langsung, Proses PersidanganAbstract
Pertimbangkan status hukum siaran televisi langsung dan persidangan terbuka untuk umum dalam konteks transparansi peradilan modern. Penelitian ini menyajikan dua isu utama: Pertama, bagaimana media TV diatur saat menayangkan persidangan pengadilan secara langsung? Apa yang terjadi jika penyiaran melanggar hukum dan peraturan yang berlaku? Dokumen ini menjelaskan dan menguraikan peraturan media TV saat menayangkan persidangan pengadilan secara langsung serta konsekuensi hukum jika penyiaran melanggar hukum dan peraturan yang telah ditetapkan. Studi ini bersifat normatif-hukum dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pertama, aturan penyiaran tidak secara khusus melarang siaran persidangan langsung jika memenuhi standar penyiaran dan jurnalistik yang berlaku, menurut laporan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta aturan dan peraturan terkait mengharuskan siaran langsung untuk menghormati martabat pengadilan dan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban secara proporsional. Kedua, media yang mempromosikan persidangan terbuka harus membatasi penyiaran langsung dari proses pidana. Hal ini penting untuk menjaga asumsi tidak bersalah, melindungi privasi pihak terkait, dan mencegah terjadinya persidangan oleh media guna memastikan keadilan serta imparsialitas peradilan.
Downloads
References
Buku:
Dr. Hajar M. Model-Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, (Pekanbaru: Suska Press, 2015)
Harahap dan Agung, Machyudin. Kapitalisme Media; Ekonomi Politik Berita dan Diskursus Televisi (Yogyakarta: Aura Pustaka, 2015)
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, Cet. 7, (Jakarta: Rajawali Press, 2015).
Rusman, Latief dan Yusiatie, Utud. Siaran Televisi Non Drama (Jakarta:Kencana,2015).
Jurnal:
Ahmad, Kamri. “Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law 24, No.3 (2017)
Ardilla, Merti, Rusmiati, Elis & Tajudin, Ijud. “PELIPUTAN SECARA LANGSUNG PERSIDANGAN PERKARA PIDANA OLEH MEDIA TELEVISI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA”. Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, No.1 (2020)
Ediwarman, "Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perpektif Kriminologi Di Indonesia", Jurnal Kriminologi Indonesia 8, No. 1 (2015).
Kasengkang, Feibe A, "Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Persyaratan Program Isi Siaran Menurur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002", Jurnal Lex Privatum 5, No. 3 (2017).
Kriyantono, Rachmat,"Pemberdayaan Konsumen Televisi Melalui Ketrampilan Medialiteracy Dan Penegakan Regulasi Penyiaran" Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa dan Teknologi Informasi 10, No. 2 (2017).
Mahsun, Ismail. “TELAAH TERHADAP KONSTRUKSI PROSES HUKUM YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, No.1 (2018)
Pulungsai, Dian Dewi dan Diyas Mareti Riswindani, "Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Penilaian Hakim Tentang Keterangan Seorang Saksi Di Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana", Jurnal Verstek 3, No. 3, (2015).
Rusmiati, Elis. “PELIPUTAN SECARA LANGSUNG PERSIDANGAN PERKARA PIDANA OLEH MEDIA TELEVISI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA”. Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No.1 (2020)
Sertyanegara, Eri, "Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan "Substantf")", Jurnal Hukum dan Pembangunan 44, No. 4, (2016).
Sukma, Pratama. “KONSEP COURTROOM TELEVISIONDALAM PERADILAN PIDANA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS TERBUKA UNTUK UMUM”. Jurnal Hukum Saraswati 7, No.1 (2025).
Suparman, Eman, "Menolak Mafia Peradilan: Menjaga Integritas Hakim Menyelaraskan Perbuatan dan Nuraninya", Jurnal Hukum dan Pembangunan 47, No. 1, (2017).
Vivi Ariyanti, "Kebebasan Pers Dalam Perpektif Peradilan Pidana", Jurnal Dakwah dan Komunikasi 1, No. 1 (2015).
Internet:
BBC. “Ekspektasi publik dikhawatirkan berbeda dengan putusan kasus Jessica Wongso", BBC.News, http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37778944 . Diakses pada 2 Juli 2025
Puspitasari, Maya. “3 Alasan Pengadilan Larang Media Siarkan Sidang Live E-KTP” Tempo.com, https://nasional.tempo.co/read/854613/3-alasan-pengadilan-larang-media-siarkan-sidang-live-e-ktp . Diakses pada 3 Juli 2025.
Siswanto. "Dilema Siaran Langsung Televisi dalam Pengadilan Ahok", Suara.com, http://www.suara.com/news/2016/12/09/202010/dilema-siaran-langsung-televisi-dalam-pengadilan-ahok . Diakses pada 3 Juli 2025.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Covenant and Civil and Political Rights (Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Krisna Amdika, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.