ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA PERJANJIAN YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 287/PDT.G/2024/PN GIN)

Authors

  • Lailatul Mufarokhah Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/dsgka723

Keywords:

Perjanjian, Akibat Hukum, Batal Demi Hukum

Abstract

Dalam transaksi hukum yang kompleks, perjanjian sering dibatalkan secara mutlak (batal demi hukum) akibat ketidakpatuhan terhadap syarat formil dan materiil, yang berdampak pada hak para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum bagi para pihak atas batal demi hukum akta perjanjian, serta membandingkannya dengan ketentuan hukum perjanjian di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi terkait. Selain itu, penelitian mengeksplorasi implikasi putusan pengadilan dalam menjaga integritas hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, berfokus pada analisis dokumen hukum primer seperti undang-undang, yurisprudensi, dan doktrin. Sumber data mencakup literatur hukum, putusan pengadilan, serta buku dan jurnal sekunder, tanpa data empiris lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Gin, akta perjanjian batal demi hukum karena pelanggaran substansial, menyebabkan hilangnya kekuatan mengikat sejak awal dan restitutio in integrum bagi para pihak. Hal ini menekankan kepatuhan terhadap syarat sah perjanjian secara formil (bentuk akta) dan materiil (kesepakatan bebas). Penelitian memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan hukum, dan menjamin legalitas perjanjian. Rekomendasi mencakup ketelitian praktisi hukum dalam merumuskan perjanjian untuk menghindari risiko, serta pengembangan doktrin hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Erawati, Elly, dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Kencana, 2015.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana, 2016.

Maria Farida Indrati. Hukum Perjanjian Indonesia. Kota Jakarta. Kencana, 2015

Rahim. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Perspektif Teori dan Praktik. Kota Makassar: Humanities Genius, 2022

Simanjuntak, P.N.H. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2016.

Jurnal

Astuti, Nanin Koeswidi. “Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum.” Jurnal Hukum To-Ra, vol.2, no.1, (2016)

Aula, Indi Millatul dan Akhmad Budi Cahyono. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di Negara-Negara Civil Law)”, Lex Patrimonium, vol.2, no.2, (2023)

Aurora, Welsya, dan Adri" Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Batal Demi Hukum Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar)." Padang: Universitas Bung Hatta, (2021).

Eliadi Hia, Pius, Adisti Putrianti Gulo, dan Taufika Hidayati. "Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null And Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata." Jurnal Dunia Pendidikan 5 (2), ( 2024).

Farida. “Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekuatan Syarat Subjektif dan Objektif Dalam Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, vol.10, no.2, (2024)

Gumanti, Retna. "Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum." Jurnal Hukum To-Ra, vol. 2, no. 1, (2016).

Hia, Pius Eliadi, Adisti Putrianti Gulo, dan Taufika Hidayati. "Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null And Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata." Jurnal Dunia Pendidikan, vol. 5, no. 2, (2024).

Nugroho, Eko Rial. “Penerapan Putusan Hakim Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 52, no. 3, (2022)

Setiawan, Alberich Martin, dan Nany Suryawati. "Keabsahan Pemenuhan Suatu Perjanjian yang Tidak Memiliki Alas Hukum Yang Sah." Wajah Hukum, vol. 9, no. 2,( 2023).

Setiawan, Alberich Martin, dan Nany Suryawati. “Keabsahan Pemenuhan Suatu Perjanjian yang Tidak Memiliki Alas Hukum yang Sah.” Jurnal Wajah Hukum, vol. 7, no. 2, (2023).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Gin

Published

2025-10-06

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA PERJANJIAN YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 287/PDT.G/2024/PN GIN). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/dsgka723