ANALISIS YURIDIS PENGATURAN REVENGE PORN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Authors

  • Desak Komang Tria Swandewi Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/r1xx9m48

Keywords:

Revenge Porn, Sanksi Pidana, Sistem Hukum Indonesia, Analisis Yuridis, Pelanggaran Privasi

Abstract

Artikel ini membahas analisis yuridis mengenai pengaturan revenge porn dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana kesusilaan. Revenge porn, yang merujuk pada penyebaran konten intim tanpa persetujuan, merupakan tindak pidana yang semakin marak di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dasar hukum yang ada dalam perundang-undangan Indonesia terkait tindak pidana tersebut, serta bagaimana pengaturan revenge porn dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menjerat pelaku. Dalam konteks ini, artikel mengkaji keberadaan undang-undang yang relevan, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum terhadap pelaku kejahatan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pengaturan yang sudah ada, masih terdapat celah hukum yang perlu diperbaiki untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk menghadapi masalah revenge porn dalam sistem hukum di indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung : Refika Aditama.

Maidin Gultom, 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT Refika Aditama.

Rahmawati, Arifah., Udasmoro, Wening. 2021. Kekerasan di Masa Pandemi, Yogyakarta: Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada.

JURNAL

Arifin, S., Mudatsir, A., & Anam, A. D. (2024). TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER SIBER MELALUI ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, 6(1), 69-90.

Ayu, P., Pawennei, M., & Abbas, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 611-628.

Budiarto, M. A. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN BAGI PELAKU DAN PENYEBAR VIDEO ASUSILA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Putusan Perkara Nomor 6/Pid. Sus/2018/PN Smn) (Doctoral dissertation, Universitas Gresik).

Dharmawan, A., & Solaeman, E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge porn. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 699-716.

Fauzah, I. N., Sunardi, S., & Kaimuddin, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge porn) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dinamika, 30(1), 9174-9187.

Harwani, K. P. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Raharjo, E., Monica, D. R., & Maiyanti, E. D. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Kasus Pornografi Balas Dendam (Revenge porn) di Indonesia. Lex LATA, 5(3).

Rasiwan, I., & Terranova, R. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku revenge porn di Indonesia: Antara celah hukum dan urgensi perlindungan korban. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 158-167.

Riyanto, K. D. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus di Polres Demak) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Runtu, E. A. (2021). Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge porn) Yang Terjadi Di Sosial Media. Lex Privatum, 9(11).

Sari, Z. A. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge porn). Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(1), 1-13.

Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Padjadjaran Law Review, 12(1), 32-45.

Wulandari, F., Mulyanto, R., & Soetijono, I. K. (2025). Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Revenge porn Putusan 71/Pid. Sus/2023. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5143-5153.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.19 Tahun 2016, LN Tahun2016 No.251, TLN No.5952, Ps.27 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Published

2025-10-08

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN REVENGE PORN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/r1xx9m48