PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM VERIFIKASI STATUS TANAH SENGKETA PADA PROSES JUAL BELI TANAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/28zjt496Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian Notaris, Verifikasi Status Tanah Sengketa, Jual Beli TanahAbstract
Tujuan dari studi yang dilaksanakan yaitu menjabarkan bentuk-bentuk kelalaian notaris dalam hal verifikasi status tanah dan menganalisis pertanggungjawaban hukum notaris, baik melalui sanksi profesi maupun gugatan perdata, terhadap pihak yang dirugikan akibat kelalaian dalam verifikasi status tanah sengketa pada jual beli tanah. Penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan guna mengkaji kewajiban serta tanggung jawab hukum notaris seperti ada pada UUJN dan KUHPerdata, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Temuan dalam penelitiann ini mengungkapkan bahwa kelalaian notaris dalam melakukan verifikasi status tanah seperti tidak memeriksa keaslian sertifikat di BPN dan mengabaikan aspek tata ruang atau sengketa, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang telah diatur dalam UUJN. Pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat dianggap menjadi tindakan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab secara perdata seperti ditetapkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga memberikan hak kepada masyarakat guna melakukan penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Downloads
References
Buku
Cipto, Soenaryo. 2023. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia. Medan: USU Press.
Kholidah, Putra Halomoan Hasibuan, Muhammad Reza Alamsyah, dan Ade Fitri Ramadani. 2024. Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta. Yogyakarta: Semesta Aksara.
Jurnal
Adjie, H., dan K. Hermawan. 2023. “Urgensi Penerapan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam Proses Permohonan Lelang atas Tanah.” Jurnal Hukum 20(1): 1–14.
Fitri, A. A. “Tanggung Jawab Keperdataan dan Sanksi Hukum Terhadap Perbuatan Notaris yang Membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 963/PDT.G/2016/PN.SBY).” Indonesian Notary 3(3): 5.
Kurniawan, Nurul, dan Muh Alfian. 2022. “Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11(1): 183–195. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/125584/59125.
Mahar, R. O. 2024. “Tinjauan Yuridis tentang Peran Notaris dalam Penyusunan Akta Jual Beli Tanah di Indonesia.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17: 438–443.
Novitasari, R., Y. Yetniwati, dan D. Suryahartati. 2022. “Pengaturan Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggaran Berat yang Dilakukan oleh Notaris dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” Wajah Hukum 6(2): 211–218.
Rabbani, M. F. A., D. A. Perdana, C. P. Negara, M. A. H. Fikri, dan A. Niravita. 2025. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendaftaran Hak Tanggungan atas Tanah di Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2(1): 211–220.
Reynaldi, M. R., dan H. Adjie. 2023. “Peran Notaris Pembuat Akta Tanah dalam Meminimalisir Sengketa Tanah.” Jurnal Hukum 20(2): 522–530.
Sabrina, R. R., dan A. A. Musyafah. “Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta.” Notarius 17(2): 731–748.
Salamah, S., dan A. Iriantoro. 2022. “Prinsip Kehati-Hatian dan Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 457 PK/Pdt/2019).” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1(2): 550–574.
Salsabila, E. A., P. Pujiyono, dan A. Suryono. 2023. “Urgensi Larangan Freelancer Notaris dan PPAT sebagai Upaya Preventif terhadap Perlindungan Jabatan Notaris dan PPAT.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies 4(1), November.
Suhardi, O. B. P. M. S. “Penerapan Validasi Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Menuju Pelayanan Elektronik.” Nestor: Tanjungpura Journal of Law 2(1).
Talango, A. A., R. M. Moonti, dan I. Ahmad. 2025. “Etika Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum.” Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik 2(1): 77–88.
Vicky, V., T. Samosir, dan I. Harlina. 2024. “Akibat Hukum Bagi Notaris yang Tidak Saksama dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan No 20pk/Pid/2020).” Jurnal Hukum Sasana 10(2): 48–59.
Wardana, N. A. K., A. A. I. Agung, dan P. Suwantara. 2023. “Sanksi Bagi Notaris dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Preferensi Hukum 4(1): 85–90.
Wijaya, V. C., A. Afriana, dan B. Baraba. 2023. “Perlindungan Hukum Secara Keperdataan bagi Klien Notaris yang Mengalami Kerugian Akibat Diterbitkannya Akta Autentik yang Cacat Hukum oleh Notaris.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7(1): 15–30.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Peran Notaris dalam Penyusunan Akta-Akta Pertanahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penunjukan Notaris dalam Penghadapan Akta Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 5.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pembuatan serta Pengesahan Akta Tanah oleh Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 33.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nyoman Triashari Satyaning Suci, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.