PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBUAT KONTEN DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL
DOI:
https://doi.org/10.62281/xv55j719Keywords:
Hak Cipta, Pemilik Konten, Era DigitalAbstract
Tujuan studi ini adalah untuk menelaah secara komprehensif perlindungan hukum terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di era digital, di mana kemajuan teknologi informasi telah mempermudah penyebaran karya namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berfokus pada analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital pada dasarnya telah diatur melalui ketentuan hukum yang berlaku, namun penegakannya belum berjalan secara optimal. Secara teoretis, undang-undang ini memberikan landasan kuat bagi Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya mereka, baik dalam bentuk hak moral maupun hak ekonomi. Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu dan/atau denda finansial, apabila terbukti melakukan pelanggaran atas kreativitas dan kepemilikan karya cipta. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum menjadi hal penting dalam menjamin kepastian dan keadilan bagi para pemegang hak cipta di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Arifardhani, Yoyo. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Jakarta, Kencana, 2020).
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).
Jurnal
Furqon, Muhammad. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator pada Platform Youtube." Philosophia Law Review 1, no. 2 (2021).
Hendrayana, Made Yunanta, Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi TikTok Yang Disebarluaskan Tanpa Izin." Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021).
Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018).
Jannah, Maya. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018).
Kusno, Habi. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2016).
Megawati, Rr Ervina Nadila, and Abraham Ferry Rosando. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Backsound di Konten atau Livestreaming Youtube." Webinar dan Hak Uji Materiil Pada Bab Penjelasan Undang-Undang Landasan dan Akibat Hukumnya (2022).
Soemarsono, Langit Rafi, and Rianda Dirkareshza. "Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial." Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021).
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah. "Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Artikel Internet
Pdb-lawfirm.id, 2023, “Konflik Ahmad Dhani dan Once Mekel: Larangan Menyanyikan Lagu Dewa 19”. Diakses dari https://pdb-lawfirm.id/konflik-ahmad-dhani-dan-once-mekel-larangan-menyanyikan-lagu-dewa-19/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Made Selya Indah Pertiwi, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.