TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKIBAT HUKUM PEMBATALAN DAN PENCABUTAN KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.62281/cdb9p064Keywords:
Kepailitan, Pembatalan, Pencabutan, Prosedur Hukum, Akibat HukumAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan antara batalnya dan dicabutnya kepailitan dalam sistem hukum Indonesia, baik dari segi pengertian, dasar hukum, maupun prosedur pelaksanaannya. Selain itu, tulisan ini juga membahas secara komprehensif akibat hukum yang timbul bagi debitur, kreditur, kurator, serta pihak-pihak lain yang terlibat setelah terjadinya pembatalan atau pencabutan kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan komparatif (comparative approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta praktik yang berkembang di peradilan niaga Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan kepailitan merupakan pembatalan terhadap putusan pailit melalui upaya hukum karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materiil dalam putusan tersebut. Sementara itu, pencabutan kepailitan merupakan penghentian proses kepailitan yang biasanya terjadi karena adanya perdamaian (accord) atau selesainya proses pemberesan harta pailit. Secara hukum, pembatalan kepailitan mengembalikan keadaan seperti semula seolah-olah kepailitan tidak pernah ada, sedangkan pencabutan kepailitan hanya menghentikan proses yang sedang berjalan tanpa menghapus akibat hukum yang telah terjadi sebelumnya.
Downloads
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud, 2020, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2021, Hukum Perdata dan Kepailitan Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Rachmad Setiawan, 2020, Hukum Kepailitan: Konsep dan Praktiknya di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Ramadhan, Syahrul, 2021, Asas dan Praktik Hukum Kepailitan di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Sembiring, Sentosa, 2020, Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2020, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, R., 2018, Hukum Acara Perdata dan Kepailitan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2022, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Alumni, Bandung.
Jurnal
Adi, Bagus Wahyu, & Ni Luh Gede Sukmawati, 2021, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pencabutan Putusan Pailit dalam Hukum Kepailitan Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 9, No. 6.
Aisyah, Siti Nur, 2024, “Rehabilitasi Debitur Pasca Pencabutan Kepailitan dalam Perspektif UU No. 37 Tahun 2004,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6, No. 1.
Dewi, Ratna, & I Gusti Ngurah Sudibya, 2023, “Perbandingan Akibat Hukum Pembatalan dan Pencabutan Putusan Pailit terhadap Harta Debitor,” Jurnal Hukum Acara Perdata dan Niaga, Vol. 5, No. 1.
Fakhriah, Efa Laela, 2021, “Tanggung Jawab Kurator terhadap Akibat Hukum Pembatalan Kepailitan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 33, No. 2.
Firdaus, Ahmad, 2023, “Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Pembatalan Putusan Pailit,” Jurnal Yuridika, Vol. 38, No. 3.
Kartika, Rika, 2023, “Prosedur Pencabutan Kepailitan Berdasarkan Perdamaian dalam UU No. 37 Tahun 2004,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 12, No. 1.
Kusumawati, Rini, 2021, “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Pailit dalam Praktik Peradilan Niaga di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9, No. 2.
Lubis, Ahmad, 2021, “Analisis Yuridis terhadap Pembatalan dan Pencabutan Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10, No. 2.
Nugroho, Fajar, 2022, “Rekonstruksi Mekanisme Pembatalan Putusan Pailit dalam Perspektif Perlindungan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 2.
Prabowo, Hidayat, 2023, “Implikasi Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Pembatalan dan Pencabutan Kepailitan,” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 8, No. 1.
Putra, Dwi Arya, 2022, “Implikasi Hukum Terhadap Para Pihak dalam Pencabutan Putusan Pailit,” Jurnal Hukum Lex Renaissance, Vol. 7, No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ruth Renati Nauli Setyobudi, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.