TINJAUAN YURIDIS KOMERSIALISASI HASIL KARYA IMAGE GENERATOR AI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.62281/rv406366Keywords:
Artificial Intelegence, Hak Cipta, KomersialisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh image generator artificial intelligence (AI) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) serta menelaah akibat hukum dari komersialisasi karya tersebut di Indonesia. Fokus kajian diarahkan untuk mengidentifikasi sejauh mana kerangka hukum hak cipta nasional mampu mengakomodasi fenomena penciptaan non-manusia dan menilai potensi kekosongan norma (legal vacuum) yang muncul akibat perkembangan teknologi AI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap ketentuan UUHC serta perbandingan dengan regulasi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di Indonesia masih menganut paradigma human authorship, di mana pencipta harus merupakan subjek hukum manusia atau badan hukum yang mewakilinya. Konsekuensinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak memiliki dasar perlindungan hukum karena AI bukan subjek hukum yang dapat mengklaim hak cipta maupun hak ekonomi. Dalam konteks komersialisasi, kegiatan pemanfaatan hasil karya AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta apabila menggunakan data pelatihan yang mengandung ciptaan pihak lain tanpa izin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya pembaruan regulasi atau pedoman administratif yang mengatur status hukum karya berbasis AI serta tanggung jawab pihak yang mengkomersialisasikannya, agar tercipta kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta manusia dengan kebutuhan inovasi teknologi di era digital.
Downloads
References
Buku
Marzuki, Mahmud, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016),
Jurnal
Abbott, R. (2023). Navigating the Intersection of AI and ADR: Opportunities, Challenges, and Legal Implications. BCDR International Arbitration Review, 10(1).
Beyan, E. V. P., & Rossy, A. G. C. (2023). A review of AI image generator: influences, challenges, and future prospects for architectural field. Journal of Artificial Intelligence in Architecture, 2(1), 53-65.
Ekawardani, D. Y., & Cholil, M. (2025). Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Fauzi, Rizki, Safiranita,Tasya, dan Ratna, Rika “Masa Depan Hak Cipta: Tinjauan Kebasahan Hasil Karya KEcerdasan Artifisial di Indonesia.” CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia”. Vol 2, Nomor. 1(2022): 1-11
Mihus, O. (2024). Strengthening Intellectual Property Protection in the EU: IT Law and its Impact on the Computer Games Industry. Public Administration and Law Review, (4 (20), 25.
Permatasuri, I., & Judge, Z. (2023). Kedudukan Hukum Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), 94.
Suardi, I. K. K.,& Dwijayanthi, P. T. (2024). Hasil Ciptaan Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 2(12).
Suwarni, W. (2021). Literature Study of Legal Protection of Intellectual Property Rights in Creative Industries. MEDIASI Jurnal Kajian dan Terapan Media, Bahasa, Komunikasi, 2(1), 74.
Peraturan-peraturan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Directive on Copyright in the Digital Single Market (2019/790
Copyright, Designs and Patents Act 1988 (CDPA)
U.S. Copyright Office
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Sultan Maulana, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.