RELEVANSI ASAS KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Authors

  • Merlyn Nathasya Divashilia Tampubolon Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/b2bkva66

Keywords:

Asas Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, RUU PPRT, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji secara mendalam relevansi asas kepastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) guna menelaah norma-norma yang mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum disahkannya RUU PPRT telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para PRT, khususnya terkait dengan pengakuan status pekerjaan, hak-hak normatif, dan mekanisme perlindungan hukum. Dalam konteks perlindungan tenaga kerja domestik, pengesahan RUU PPRT menjadi krusial karena dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak, antara pekerja dan pemberi kerja serta mendorong terwujudnya hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan setara. Dengan demikian, asas kepastian hukum berfungsi sebagai pondasi normatif yang sangat penting dalam pembentukan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan ini, serta memperkuat sistem hukum ketenagakerjaan nasional secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ashyadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja. Jakarta: Rajawali Press.

Putra, Agus Antara. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.

Yuhelson. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Jurnal

Amalia, Fadilah. (2022). “Kekosongan Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 201.

Ashyadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja. Jakarta: Rajawali Press.

Cendana Prasetyo, Kanyadibya, dan Fitrotin Azizah. (2024). “Mewujudkan Decent Work: Menyorot Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga.” Jurnal Jamsostek, 2(2). Universitas Brawijaya.

Dewi, Luh Putu Ayu Trisna. (2019). “Hubungan Hukum antara Pekerja Rumah Tangga dan Majikan dalam Perspektif Hukum Perdata.” Kertha Patrika, 41(1), 9.

———. (2019). “Pelatihan dan Sertifikasi Pekerja Rumah Tangga sebagai Upaya Profesionalisasi.” Kertha Patrika, 41(3), 223.

Handayani, Rini. (2020). “Kedudukan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, 4(2), 150.

Kartika, Dewi. (2024). “Analisis Legislasi terhadap Proses Pembahasan RUU PPRT di DPR RI.” Jurnal Legislasi Nasional, 21(1), 55.

Maharani, Eka Putri. (2023). “Perjanjian Kerja sebagai Instrumen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.” Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 9(2), 90.

Qomariyah, Nurul. (2021). “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.” Jurnal HAM, 12(1), 35–36.

Rahayu, Sri. (2022). “Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Sektor Informal di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 410.

Ratnasari, Dwi. (2021). “Rekonstruksi Status PRT sebagai Pekerja Formal dalam RUU PPRT.” Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan Indonesia, 6(1), 77.

Sari, Maya. (2022). “Perlindungan Hukum PRT atas Hak Dasar Pekerja di Indonesia.” Jurnal Yustisia Universitas Sebelas Maret, 11(3), 312.

Sukerta, I Made. (2018). “Implikasi Ketidakpastian Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Sektor Informal.” Jurnal Hukum Prioris, 7(2), 110.

Yuliani, Henny. (2023). “Urgensi Pengesahan RUU PPRT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM dan Keadilan, 7(1), 25.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlndungan Pekerja Rumah Tangga

Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga

Website

International Labour Organization. https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_166645.pdf diakses pada 5 Juni 2025 pukul 10.59 WITA

Published

2025-10-09

How to Cite

RELEVANSI ASAS KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/b2bkva66