ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM PERLINDUNGAN TRANSAKSI PADA E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/33vknt34Keywords:
Penipuan, Hak Konsumen, Transaksi E-commerceAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi kegiatan ekonomi melalui e-commerce, membuka peluang bisnis global sekaligus memunculkan risiko signifikan bagi konsumen. Perkembangan e-commerce bukan sekadar tren sementara, melainkan sebuah revolusi yang secara fundamental mengubah cara konsumen berinteraksi dengan pasar. Di tengah kemajuan teknologi, kesuksesan sangat bergantung pada tingkat kemampuan beradaptasi dan literasi digital yang dimiliki. Studi ini menelaah perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, khususnya terkait hambatan hukum dan sejauh mana implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berjalan efektif. Melalui pendekatan normatif dan statute approach, studi mengidentifikasi kompleksitas penegakan hukum dalam menghadapi penipuan online. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 1.730 konten penipuan online antara 2018-2023, dengan kerugian mencapai Rp 18,7 triliun. Penelitian mengungkap tantangan utama, termasuk kesulitan pengumpulan bukti digital, rendahnya kesadaran pelaporan, dan keterbatasan kapasitas penegak hukum. Kesimpulan menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan pembaruan hukum, penguatan kelembagaan, dan edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan transparan.
Downloads
References
Buku:
Husamuddin, M. Z., Sumardi Efendi, S. H. I., Syaibatul Hamdi, M. H., & Ida Rahma, S. H. I. Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber: Buku Ajar. (Medan, PT Media Penerbit Indonesia, 2024).
Situmeang, Sahat Maruli T. Cyber law. (2020).
Wibowo, Agus dan Yulianingsih, Sri. Hukum Teknologi Informasi. (Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025).
Jurnal:
”E-commerce.” Binus.ac.id. (2024).
Erlinawati, Mira dan Nugrahaningsih, Widi.”Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online.” Serambi Hukum 11, No. 01 (2017)
Hidayag, K., & Witasari, A. ”Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (e-commerce).” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum. (2022)
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., dan Marsaulina, K. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” Leuser: Jurnal Hukum Nusantara 1, No. 2 (2024): 8-14.
Kurnianti, N. M. S. D. “Implementasi Ketentuan Pasal 4 Huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terkait Adanya Kerugian Konsumen Kosmetik yang Dijual Secara Share In Jar di Kabupaten Buleleng.” Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha. (2024).
Maulana, Muhammad Johansyah. ”PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE TERKAIT KERUGIAN.” Journal of Law, Administration, and Social Sciences 4, No. 2 (2024).
Muhidin, M. “Strategi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-commerce: Perlunya Reformasi Regulasi dan Edukasi Publik.” PAMARENDA: Public Administration and Government Journal 5, No. 1 (2025): 382-401.
Mulia, M. A. “Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Doxing Dalam Perspektif UU NO. 27 2022 Tentang Penyebaran Data Pribadi.” Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Okta, Alana Alen., Chandraningtyas, Amelia., dan Cahyaningrum, Lita. ”Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik (E-commerce).” Projustisia; Prosiding Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: 904-905
Papalia, H. Z. Analisis Yuridis Terhadap Kerugian Konsumen dalam Transaksi E-commerce Melalui Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia. (2024)
Pratiwi, R., & Harahap, I. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi E-commerce.” Pagaruyuang Law Journal 7, No. 2 (2024): 363-382.
Rantesalu, Harianto. ”Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur.” Janaloka Jurnal 1 No. 2
Sihombing, Rosianna Evanesa dan Resen, Made Gede Subha Karma. ”Perlindungan Konsumen dalam E-commerce di Indonesia (Hambatan Penerapan Regulasi Antara Penerapan dan Pengawasan).” Aliansi; Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, No. 6 (2024).
Transactions In, E. “Legal Review Of The Application Of Online Buying And Selling Transactions In E-commerce According To Kuhperdata And ITE Law Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Transaksi Jual Beli Online Di E-commerce Menurut Kuhperdata Dan Undang-Undang ITE.” Jurnal Hukum Sehasen 10 No. 1 (2024): 317-328.
Undang-Undang:
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahla Shafiyyah Agloes, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.