PENIPUAN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Authors

  • Evita Debora Tulaseket Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/jp5ab120

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Penipuan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Satuan Tugas Waspada Investasi

Abstract

Regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh interaksi dengan produsen. Dalam konteks investasi, perlindungan ini menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya praktik penipuan investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana fokus utama penelitian ini menganalisis aturan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam mencegah penipuan investasi, serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dalam melindungi hak-hak konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, masih terdapat tantangan dalam implementasinya karena perkembangan teknologi serta system perdagangan digital menjadi wadah untuk mempromosikan berbagai jasa investasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka serta adanya inovasi baru dalam praktik penipuan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan pengawasan yang lebih ketat untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Atsar, A., & Apriani, R. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish.

Dewan Periklanan Indonesia. Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia.

Habibi, Miftakhur Rokhman. Hukum Pasar Modal Indonesia Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial Hingga Era Digital” (Malang, Inara Publisher, 2022).

Jurnal

Fadlia, Dian Husna, and Yunanto. 2015. ”Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif.” Jurnal Law Reform. Volume 11 Nomor 2.

Inayah, Nailul, Nurul Ilmiah, dan Pandu Abdillah Samari, Putri Setiyo Lestari, Emma Yunika Puspasari. 2024. “Efektivitas Regulasi Perlindungan Konsumen dalam Penanganan Investasi Bodong: Analisis Kasus Doni Salmanan” Kajian Ekonomi dan Akutansi Terapan 1, No. 4.

Jeremiah, Matthew, dan Rasji Rasji. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Melalui Gugatan Ganti Rugi Secara Class Action (dalam Kasus Aplikasi Trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz). Jurnal Ranah Research, Volume 6 Nomor 4 Tahun.

Kholiq, Abdul. 2022. “Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal” Jurnal Esensi Hukum 4, No. 2.

Maharani, Priscilia Fadhila, Taroreh Hironimus, dan Boby Pinasang. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Investasi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pidana. Volume 13 Nomor 4 Juli Tahun.

Nur, Irayanti. 2021. Efektifitas UU No. 8 Tahun 1999 Dalam Memberikan Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Berkeadilan. Journal I La Galigo : Public Administration Journal 4, No. 2.

Pakpahan, Elvira Fitriyani, Andres Winardi, Jessica Koharuddin, Karryn Young, and Dwi Stella Putri. 2023. “Peran OJK Terhadap Kerugian Nasabah yang Diakibatkan oleh Manager Investasi yang Tidak Memiliki Izin.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2.

Pujiono, Bambang, Achmad Bahroni, Kustanto, Hery Sulistyo, dan Niniek Wahyuni. 2021. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Transparasi Hukum 4, No 2.

Reni Farwitawati, Souvya Fithrie, dan Masirun. 2022. “Edukasi Masyarakat Waspada Modus Investasi Bodong.” Jurnal Manajemen Pendidikan dan Pelatihan 6 No. 3.

Widyaningsih, Dea Zhafira, Dinni Sabrina Bahri, Daniel Handoko. 2024. “Peran Etika Periklanan Dalam Mencegah Iklan yang Menyesatkan.” Jurnal Teknik Informatika, Sains, dan Ilmu Komunikasi. Volume 2 Nomor 3.

Wiyono, Agung Abdul Rahman, dan Nando Dwi Kurniawan. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal (Studi Kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah). Jurnal IUS. Volume 13 Nomor 01.

Peraturan-peraturan

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Bank Indonesia.

Published

2025-10-10

How to Cite

PENIPUAN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/jp5ab120