PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MAFIA TANAH: SINERGI JALUR PIDANA DAN PERDATA DALAM SISTEM AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/yf3h4a09Keywords:
Mafia Tanah, Jalur Pidana, Jalur PerdataAbstract
Penelitian yang dilaksanakan bertujuan guna mengkaji penyelesaian kasus mafia tanah dengan mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dan perdata dalam satu kerangka penegakan hukum yang terpadu. Fenomena mafia tanah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Penelitian ini memfokuskan analisis pada kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah milik keluarga Nirina Zubir sebagai representasi nyata dari praktik kejahatan pertanahan di Indonesia yang melibatkan perlindungan kekuasaan dan kelemahan sistem administrasi pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan serta studi kasus untuk menelaah hubungan dan penerapan ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus mafia tanah tidak dapat diselesaikan hanya melalui jalur pidana yang menjerat pelaku, tetapi juga memerlukan jalur perdata untuk memulihkan hak-hak korban secara adil. Sinergi antara kedua jalur ini menjadi kunci dalam menciptakan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak atas tanah.
Downloads
References
Buku
Marzuki,PeterMahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta, Kencana,2017)
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta, Rajawali Pers,2016.)
Zulfikar, Muhammad. Hukum Agraria: Teori dan Praktik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. (Jakarta, Kencana, 2020.)
Jurnal
A. Muhaimin, “Hukum Agraria Indonesia: Konflik dan Penyelesaian” (Yogyakarta: Deepublish, 2021).
Fajri, Muhammad. "Implementasi Kebijakan Reforma Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia." Indonesian Journal of Justice and Law 2, no. 1 (2023)
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani et al., “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding 12, no. 3 (2023)
Mafia Tanah Di Indonesia." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023)
Maharani Nurdin, “Akar Konflik Pertanahan Di Indonesia,” Jurnal Hukum Positum Volume 3, no. 2 (2018)
Mudakir Iskandar Syah, S. H. M. H. (2019). “Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah.” Bhuana ilmu populer.
Prasetya, Yuda Eka. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertifikat Tanah Hak Milik yang Dikuasai oleh Pihak Lain." Indonesian Journal of Research and Studies 1, no. 3 (2022)
Rahman, A. K., Ramadhanty, A. E., Rusli, E. S., Purnomo, M. A. P., Parangga, U. L., & Dwita, W. (2024). “Strategi Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Praktik Mafia Tanah dengan Instrumen Hukum Perdata di Indonesia.” As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.
Salim, A. (2019). “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda” Jurnal Usm Law Review, Vol.2,(No.2).
Peraturan-peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (Kementerian ATR/BPN), 2018.
Website
Kementerian ATR/BPN, “Data Pengungkapan Mafia Tanah 2021,” https://atrbpn.go.id, diakses 6 Agustus 2025.
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, "Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah," Info Singkat XIII, no. 23/I (Desember 2021),
“Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: 6 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Notaris,” Kompas.com, November 17, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Gabriella Angelina Astika, Tania Novelin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.