PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYIMPANGAN DANA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)
DOI:
https://doi.org/10.62281/9fyrwa37Keywords:
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Keuangan Negara, Pertanggungjawaban Pidana, Batasan Delik Korupsi, Desa AdatAbstract
Penelitian ini menelaah pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan fokus pada batas penerapan tindak pidana korupsi terkait keuangan negara. LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat dengan dana berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga secara formal tidak termasuk dalam APBN maupun APBD. Namun, praktik peradilan kerap mengaitkan kasus penyalahgunaan dana LPD dengan delik korupsi, menimbulkan perdebatan mengenai relevansi unsur kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin hukum pidana dan keuangan negara untuk menegaskan kerangka konseptual pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua penyalahgunaan dana LPD otomatis termasuk tindak pidana korupsi, terutama jika tidak terbukti adanya kerugian nyata terhadap keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Aset LPD lebih tepat dipandang sebagai aset komunitas adat, sehingga pelanggaran lebih relevan dikualifikasikan sebagai penggelapan atau penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 372 dan 374 KUHP. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembedaan antara kerugian negara dan kerugian komunitas adat agar penegakan hukum sejalan dengan asas legalitas dan prinsip proporsionalitas. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pengelola LPD, guna menjamin keberlanjutan fungsi LPD sebagai lembaga ekonomi adat sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat.
Downloads
References
Buku
Tjandra, W. Riawan. 2006. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT Grasindo.
Jurnal
Abhimantara, Ida Bagus. 2022. "Kewenangan Bertindak (Recht Bevoegdheid) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sebagai Pemegang Hak Tanggungan." Notaire, 5 2022: 283-296 284.
Artika, I Gede Kusuma, et. al. 2021. "Status Hukum Pemberian Hak Tanggungan Kepada Lembaga Perkreditan Desa dan Penyelesaian Kasus Wanprestasi (Studi di Desa Adat Baluk, Jembrana, Bali)." Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18 No 4 - Desember 2021 561.
Dharmawan, I Gusti Nengah Putra dan I Nyoman Bagiastra. 2025. "Kontribusi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dalam Meningkatkan Ekonomi Desa dengan Pengawasan yang Efektif." Jurnal Kertha Desa Vol. 13 No. 8 753-762.
Firmansyah, Amir, et. al. 2025. "Urgensi Reformasi Hukum Perlindungan Nasabah di Indonesia." Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia Vol. 10 Nomor 01, Januari 2025 5.
Guna, I Gede Artadi Wira, et. al. 2022. "Pertanggungjawaban Pidana Pengurus LPD yang Melakukan Penggelapan Dana Nasabah di LPD Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli." Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3 No. 2 April 2022 230.
Kurniasari, Tri Widya. 2021. "Kekuatan Hukum Lembaga Keuangan Adat Hindu (Lembaga Perkreditan Desa/LPD): Salah Satu Penguat Ekonomi di Sektor Informal di Bali." Jurnal Ilmu Hukum Reusam ISSN 2302-6219 E-ISSN 27225100 Volume 9 Nomor 2 (November 2021) 5.
Pradana, Haidi Anshar. 2020. "Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah." Jurist-Diction Vol. 3 (1) 2020 158.
Saufan, Tina Mardiana. 2023. "Implementasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance." Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi ISSN: 2645-3788 e-ISSN: 2654-4229 366.
Seregig, I Ketut, et. al. 2024. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan pada PT Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor 582/Pid.B/2023/PN TJK)." SAKOLA - Journal of Sains Cooperative Learning and Law E-ISSN: 3046-7179 P-ISSN: 3046-787X Vol. 1 No. 2 Oktober 2024 610.
Suardita, I Ketut, et.al. 2024. "Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat dalam Pemanfaatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai Lembaga Keuangan Tradisional di Bali." Jurnal Yustisia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Vol. 19 No. 2 Desember 2024 8-17.
Suardita, Komang Anik, et. al. 2024. "Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Ketua LPD Desa Adat Kapal." Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 5 No. 1 Januari 2024 78.
Suartini, Nizla Rohaya. 2021. "Lembaga Perekonomian Desa dan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Desa." Indonesian Journal of Law and Policy Study 91.
Susanto, Yokki, Hudi Yusuf. 2025. "Penggelapan Dana (Studi Kasus Putusan Nomor 474/pid.B/2021/PN.Bks)." Jurnal Media Hukum Indonesia 2025. Vol. 3 No.3 e-ISSN: 2442-7667
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 106 Seri D.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 1997 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 1997 Nomor 19.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 3.
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 44.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Wayan Suma Wardhani, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.