LEGALITAS HUKUM PEMBUATAN KONTRAK KERJA SAMA DI BIDANG PERDAGANGAN YANG DILAKUKAN SECARA DIGITAL

Authors

  • Nadia Florensia Tarigan Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/jgvcjb96

Keywords:

Legalitas Hukum, Kontrak Elektronik, KUHPerdata, UU ITE, Perdagangan Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kontrak kerja sama dalam perdagangan digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam praktik perdagangan, terutama dengan munculnya perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam konteks ini, legalitas kontrak yang dibuat secara digital menjadi topik penting yang perlu dipahami secara lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, namun terdapat beberapa tantangan terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa dalam transaksi digital. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah regulasi yang lebih spesifik untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam perdagangan elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sihombing, Edison. Perlindungan Konsumen dalam Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Jurnal

Amelia, R. “Perlindungan Konsumen terhadap Produk Ilegal dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Kriminologi Indonesia 9, No. 2 (2023): 211–229.

Arifin, Mochamad. “Tanggung Jawab Marketplace terhadap Konsumen.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 7, No. 2 (2019): 278–279.

Atikah, Ika. “Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online di Era Teknologi.” Muamalatuna 10, No. 2 (2018): 89–98.

Ditiya Salsabila dan Budi Ispriyarso. “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, No. 2 (2023): 1343-1354.

Handayani, Rini. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, No. 3 (2019): 412–414.

Handayani, S. “Urgensi Harmonisasi Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Elektronik Lintas Negara.” Jurnal Hukum Global 7, No. 3 (2022): 302–319.

Kurniawijaya, Aditya, et al. “Pendayagunaan Artificial Intelligence dalam Perancangan Kontrak serta Dampaknya bagi Sektor Hukum di Indonesia.” Khatulistiwa Law Review 2, No. 1 (2021): 206–220.

Lita, Sindy. “Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan Regional 1, No. 2 (2021): 10–20.

Mulyadi, S. “Peran Pemerintah dalam Mengatur Teknologi AI untuk Mencegah Penyalahgunaan.” Jurnal Kebijakan Publik Teknologi 7, No. 4 (2020): 329–340.

Nuraini, E. “Analisis Teori Hukum Responsif terhadap Regulasi Kontrak Elektronik di Indonesia.” Jurnal Sosio-Legal 4, No. 2 (2021): 140–155.

Nurzaman, Jajang, dan Dwi Fidhayanti. “Keabsahan Kontrak yang Dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Al Adl 16, No. 1 (2024): 183–196.

Rahayu, Sri. “Peran Asas Konsensualisme dalam Kontrak Elektronik.” Jurnal RechtsVinding 8, No. 2 (2019): 235–236.

Ramli, Ahmad M., dkk. “Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 1 (2021): 105–118.

Taufik, M. “Implementasi Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa E-commerce.” Jurnal Arbitrase dan Mediasi 5, No. 2 (2021): 90–107.

Wijayanti, Dwi. “Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik.” Jurnal Hukum Acara Perdata 4, No. 1 (2018): 89–90.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Published

2025-10-11

How to Cite

LEGALITAS HUKUM PEMBUATAN KONTRAK KERJA SAMA DI BIDANG PERDAGANGAN YANG DILAKUKAN SECARA DIGITAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/jgvcjb96