PENGATURAN HAK WARIS ATAS ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • I Made Dwipa Anggara Putra Duwalang Universitas Udayana Author
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/eyppgj41

Keywords:

Hukum Waris, Aset Digital, Kuhperdata, Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam sistem hukum perdata Indonesia, menelaah keterbatasan KUHPerdata dalam mengatur pewarisan aset digital, serta menilai urgensi pembentukan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ahli waris. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui kajian pustaka terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan hukum waris dan perkembangan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital tergolong benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan secara prinsip dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun, belum adanya pengaturan khusus menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena mekanisme akses terhadap aset digital bergantung pada identitas digital dan private key yang bersifat pribadi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa pewarisan di kemudian hari. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum melalui revisi KUHPerdata atau pembentukan regulasi khusus mengenai pewarisan aset digital agar kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris dapat terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bagus Salis, Moh Kahmin, Tiyas Vika. Aset Kripto Sebagai Hukum Waris Indonesia. (Pekalongan: Nasya Expanding Manajemen (NEM), 2024)

Oka Setiawan. Hukum Perorangan dan Hukum Kebendaan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Jurnal

Aliyah Marsanti dan Urbaniasi. “Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris dalam Bentuk Crypto Aset.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 2 (2025)

Arisanthi, K. A. W.”Hak Atas Privasi dalam Pengelolaan Digital Legacy Pascakematian sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2(2) (2025)

B. R. Nyimasmukti, M. S. Wijayanti, dan D. B. Juniarti, "Hak Kebendaan dan Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land di dalam Metaverse Ditinjau Berdasarkan KUHPerdata,” Majalah Hukum Nasional 52 No.2 (2022)

Faozi, M., Gustanto, E. S. “Kripto, Blockchain, Bitcoin, Dan Masa Depan Bank Islam: Sebuah Literatur Review”. Quranomic: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Vol.1 No.2 (2022)

Fid'a Rosin Muslim, Urbanisasi. “Kualifikasi Hukum Crypto Asset Sebagai Benda Tidak Berwujud Dalam Sistem Hukum Keperdataan Indonesia.” Jurnal Multilingual Vol. 5, No. 1(2025)

Komang Adi Wijaya, Kadek Ary Purnama, Cokorde Istri Dian. “Status Hukum Aset Digital Sebagai Barang Milik Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Rio Law Jurnal Vol. 6 No. 2 (2025)

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido Vol 1, No.1 (2019)

Mhd Fikri Muzaki, et. al. “Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata” Jurnal Sahabat Vol. II No. I (2025)

Ni Putu Aprilia, Ni Wayan Nursanti, dan Luh Putu. “Perkembangan Hukum Waris dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia: Analisis terhadap Pewarisan Digital dan Aset Digital. ” Innovative Journal 11, No.2 (2025)

Oemar Moechthar. “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek.” Yuridika Vol.32 No. 2 (2017)

Rohman, M. Najibur. "Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia." Jurnal Supremasi (2021)

Siliwangi, F., Mufidi, F. “Jual Beli Non Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital Dihubungkan Dengan Hak Cipta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” In Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 2 (2022)

Siti Haliah, Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 4 No.2 (2021)

Tambun, M., Putuhena, M. “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset).” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1(1) (2022)

Wira Dhoga. “Kedudukan Aset Kripto Sebagai Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Lex Positvis 2(8) (2024)

Skripsi

Mohammad NurHadi. “Regulasi Warisan Digital (Studi Hukum Waris Di Indonesia, Hukum Waris Revised Uniform Fiduciary Access To Digital Assest Act Di Amrika Serikat Dan Hukum Waris Burgerliches Gesetzbuch Di Jerman).” (Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, 2025): h 44

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA)

Surat Edaran OJK 20/SEOJK.07/2024

Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI)

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Website

Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital, Komdigi. 2025. https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital

Published

2025-10-11

How to Cite

PENGATURAN HAK WARIS ATAS ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/eyppgj41