PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA ATAS HAK PERDATA NASABAH DALAM KASUS PEMBLOKIRAN REKENING OLEH PPATK

Authors

  • Gede Eka Widhi Adnyana Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/5nx7ys40

Keywords:

Hak Perdata, Nasabah, Pemblokiran Rekening

Abstract

Problematika pembekuan atau pemblokiran rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam praktik perbankan kerap memunculkan permasalahan hukum perdata yang cukup kompleks. Tindakan tersebut pada satu sisi merupakan bagian dari upaya negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, namun di sisi lain dapat berpotensi membatasi atau bahkan menghambat pelaksanaan hak-hak keperdataan nasabah terhadap dana miliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana perlindungan hukum perdata dapat diberikan kepada nasabah yang rekeningnya diblokir tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum perdata terhadap hak nasabah, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh ketika pemblokiran tersebut dianggap merugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK harus tetap memperhatikan prinsip due process of law dan asas legalitas, sehingga tidak mengabaikan hak keperdataan subjek hukum. Dalam konteks ini nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan gugatan perdata jika tindakan pemblokiran dinilai melanggar haknya. Temuan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak-hak perdata masyarakat. Implikasi penelitian ini memberikan dasar argumentatif bagi pembentukan mekanisme hukum yang lebih tegas dan transparan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening, guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak perdata warga negara secara sewenang-wenang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Yahya. 2019. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

Amelia. “Remedies Dalam Putusan ICSID dala m Sengketa Investasi Internasional”. Jurist-Diction: Volume 1, Nomor 1 (2018): 73.

Astritia, “Analisis Peran Financial Action Tas Force (FATF) sebagai Upaya Penanggulangan Pencucian Uang”. Jurnal Terekam Jejak: Vol. 1, No. 1 (2023): 8-9.

Aunul dan Sheila. “Problematika Penanganan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara”. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah: Vol. 14, No. 1 (2022): 127.

Deby, Hikayahnur, Ranti, dan Septia. “Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu: Volume 9 No. 5 Mei, (2025): 175.

Dwi. ”Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Persfektif Hukum Perdata BW”. Legal Studies Journal: Volume 3, No. 1, (2023): 22.

Irriansyah, Irfansyah, Rezmia Febrina. “Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasrkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum Respublica Lancang Kuning (2021): 3.

Markus, Siti, dan Adhi. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia: Volume 4, Nomor 1 (2022): 134.

Sidi. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia”. JPS: Volume 3, No. 3, November (2024): 58.

Teotik. “Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering di Indonesia”. Yuridika: Volume 28 No 3, September – Desember (2013): 315.

Tri, Anna, Nining, dan Theodorus. ”Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Tugas dan Fungsi PPATK”. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Ratulangi: Vol. 11, No.3 September-Desember (2024): 1673.

Peraturan-Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3191/K/Pdt/1984 Tanggal 08 Februari 1986.

Website

https://www.cnbcindonesia.com/market/20250729151218-17-653248/ppatk-blokir-rekening-nganggur-atau-dormant-ini-aturan-dari-bank diakses pada 17 September 2025.

Published

2025-10-12

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA ATAS HAK PERDATA NASABAH DALAM KASUS PEMBLOKIRAN REKENING OLEH PPATK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/5nx7ys40