ANALISIS REGULATORY IMPACT ASSESSMENT DAN REKOMENDASI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.62281/9k0bqq19Keywords:
Pilkada, Regulasi pemilu, Regulatory Impact AssessmentAbstract
Pemilihan Kepala Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan (Pilkada) merupakan pilar demokrasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat menentukan pemimpin di tingkat daerah. Namun, sengketa hasil Pilkada kerap menimbulkan konflik yang mengguncang stabilitas politik daerah. sudah terdapat regulasi yang mengatur, yaitu Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 206 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. Artikel ini mengkaji kesesuaian ketentuan Pasal 157 engatur mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada dengan menunjuk badan peradilan khusus sebagai lembaga penanganan. Hingga kini badan tersebut belum terbentuk, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa ini sementara waktu dengan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat saat ini serta menawarkan rekomendasi agar proses penyelesaian sengketa Pilkada menjadi lebih efektif, adil, dan menjamin kepastian hukum. Melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), ditemukan bahwa pembentukan badan peradilan khusus harus segera diprioritaskan agar demokrasi daerah berjalan dengan legitimasi kuat dan stabilitas terjaga. Rekomendasi mencakup revisi regulasi untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kepercayaan publik. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan legitimasi Pilkada melalui reformasi regulasi yang responsif
Downloads
References
Buku
Amiruddin dan Feri Amsari. Buku : Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), hlm. 230.
Andi Hamzah, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2017), hlm. 98.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press
Kelsen, Hans. (2009). Pure Theory of Law (terjemahan Max Knight). Berkeley: University of California Press. (Teori kepastian hukum murni).
North, Douglass C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press. (Dasar teori kelembagaan)
Artikel Jurnal
Wijaya, H. (2017). "Teori Kelembagaan dalam Konflik Wewenang KPU dan Bawaslu." Jurnal Konstitusi, 14(4), 567-584. (Kelembagaan Pilkada)
Santoso, A. B. (2020). Analisis Regulatory Impact Assessment terhadap regulasi pemilu lokal. Jurnal Mimbar Hukum, 32(1), Hlm. 45-60
Hendri Darma Putra, “Konsep Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dihubungkan Dengan Kewenangan Transisi Mahkamah Konstitusi.,” Hukum Media Justitia Nusantara Vol. 8, no. 1 (2018): 23–32.
Adam Bintang Danesa Wijaya and Icha Cahyaning Fitri, “Grand Design Badan Peradilan Khusus Pemilukada Dalam Menjawab Kepastian Hukum Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” Journal Customary Law 1, no. 1 (2024): 9, https://doi.org/10.47134/jcl.v1i1.2288.
Nugroho, E. (2021). Revisi UU No. 10/2016: Kajian kepastian hukum calon independen. Yuridika, 36(2), 210
Suparman, L. (2023). Rekomendasi revisi UU Pilkada berbasis RIA. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 28(1), 50
Sumber Lain
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Pedoman Regulatory Impact Assessment. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses dari https://www.kemenkumham.go.id/. Tanggal 7 Okt 2025.
Aminuddin Kasim and Universitas Tadulako, “Pendekatan Regulatory Impact Assessment ( RIA ) Dan Cost and Benefit Analysis ( CBA ) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan,” no. April (2021), https://doi.org/10.13140/RG.2.2.36082.63684
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eko Budi Setiawan, Choirul Anam, Andika Surya Buana, Yudi Widagdo Harimurti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









