ANALISIS PERBANDINGAN PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PENGAWASAN

Authors

  • Johana Nababan Universitas Udayana Author
  • A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/tv3t2k28

Keywords:

Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pemidanaan

Abstract

 

Penulisan ini disusun sebagai salah satu persyaratan dalam menempuh studi (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbandingan antara pidana bersyarat dalam KUHP lama dan pidana pengawasan yang diatur dalam KUHP 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-komparatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian hukum normatif ini berfokus pada studi kepustakaan yang bersumber dari data sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal ilmiah, serta karya akademik lainnya yang mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pidana bersyarat maupun pidana pengawasan masih memiliki kekosongan norma akibat ketiadaan peraturan pelaksana yang tegas, serta kekaburan norma dalam frasa “pelanggaran syarat umum” yang menimbulkan potensi multitafsir. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis dan pedoman implementasi yang komprehensif agar konsep pidana alternatif ini dapat diterapkan secara efektif, membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dan sekaligus mewujudkan tujuan pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan dan humanis.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hajairin, Politik Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana (Yogyakarta: Deepublish, 2022)

IJRS (2024), Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023, khusus bagian “Pelanggaran Syarat Umum Pidana Pengawasan”

Jurnal

Ahmad Fajri, ‘Pidana Kerja Sosial Dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan’, Lex Renaissance, 1.4 (2019).

Brilian Capera, ‘Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia’, Jurnal Lex Renaissance, 6. 2 (2021).

Gina Sabrina & Fazal Akmal Musyarri, Urgensi Penerapan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jurnal Yudisial, Vol. 16 No. 1 (2023)

I Wayan Putu Sucana Aryana, Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana, DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 21, 2015.

Kaongo, Adul Halim. "Pengawasan Vonis Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Pemidanaan." Dinamika Hukum 13.3 (2022).

Pradana, Ramadhan Adi. "Pengaturan Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Pidana Bersyarat." NOVUM: JURNAL HUKUM 2.4 (2015).

Puteri Hikmawati.Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana penjara bersyarat Menuju Keadilan Restoratif.Negara Hukum Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Rahmawati, Norwafa. "Pidana Pengawasan dalam Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia." Badamai Law Journal 9.1 (2024)

Sahabuddin Sahabuddin and Warfian Saputra, ‘Kebijakan Penjara Pada Pidana Ringan Dalam Hukum Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkeindonesiaan’, Wajah Hukum, 5. 2 (2021), 629

W. Widodo dan Wiwik Utami, Perbandingan dan Justifikasi Pidana Bersyarat dalam KUHP dan Pidana Pengawasan dalam RUU-KUHP sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara, Maksigama, Vol. 16 No. 2 (2022).

Waworundeng, Frynie DM. "Pengaturan dan Penerapan Pidana Bersyarat Menurut Pasal 14 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Lex Crimen 7.5 (2018).

Wibawa, I. Gusti Ketut Adnya, Ketut Abdiasa, And I. Dewe Nyoman Gde Nurcana. "IMPLEMENTASI PASAL 14a KUHP SEBAGAI DASAR HUKUM, HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT: Bahasa Subtitle (Indonesia)." Majalah Ilmiah Universitas Tabanan 16.1 (2019).

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023)

Published

2025-10-16

How to Cite

ANALISIS PERBANDINGAN PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PENGAWASAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/tv3t2k28