PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI BALI)
DOI:
https://doi.org/10.62281/dvrthm29Keywords:
Penyelidikan, Intelijen Kejaksaan, KorupsiAbstract
Penelitian ini menelaah peran intelijen kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali. Tujuan penelitian adalah menguraikan fungsi intelijen, mekanisme kerja, serta hambatan yang mempengaruhi proses identifikasi dan pengumpulan informasi awal. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi-struktural dengan pejabat intelijen dan penuntut umum, kajian dokumen perkara, serta observasi kegiatan terkait. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengungkap pola kerja, koordinasi antar-institusi, dan kendala sumber daya serta regulasi. Hasil menunjukkan bahwa intelijen kejaksaan berperan strategis dalam deteksi dini dan penyediaan bahan perkara, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel, akses informasi, dan prosedur hukum yang kompleks. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis, mekanisme koordinasi terpadu, dan penyusunan pedoman operasional untuk memperkuat kontribusi intelijen dalam pemberantasan korupsi. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia, akses informasi, dan harmonisasi prosedur antar-instansi penegak hukum untuk hasil yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan peran intelijen kejaksaan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Effendy, Marwan. 2004. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (Jakarta, Gramedia,).
Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Sinar Grafika
Kountur, Ronny. 2004. Metode Penelitian Untuk Penelitian Skripsi dan Tesis (Jakarta, PPM
Jurnal
Adri, Saidil. “Peranan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau V, no. 1 (2018).
Effendy, Marwan. “Menyongsong Revisi Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Jejaksaan Inisiatif Legislatif”. Jurnal Bina Adhyaksa III, no.1 (2011).
Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa” Al-Adl: Jurnal Hukum IX, no. 3, (2017).
La Sina. “Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia” Jurnal Hukum Pro Justitia 26, no.1 (2008).
Novianto, Widodo Tresno. “Korporasi sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi dan Prospeknya Bagi Penanggulangan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Yustisia, No. 70 (2007).
Prasetyo, Aditya Try. “Implementasi Wewenang Intelijen Kejaksaan Pada Proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau VII, no. 2 (2020).
Saly, Jeane Neltje. “Harmonisasi Peran Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 1 (2007).
Suharyo. “Peranan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi di Negara Demokrasi”,Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 1 (2016).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-037/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Ayu Christy Ivyana Agung Dewi, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









