PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER DI RUANG PUBLIK DAN PRIVAT

Authors

  • Mayra Sava Charity Universitas Udayana Author
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/nm9es338

Keywords:

Peran Hukum, Kesetaraan Gender, Kebijakan Hukum, Diskriminasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum dapat berperan dalam mewujudkan kesetaraan gender di ruang publik dan privat di Indonesia. Studi bersifat normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan dan analisis literatur yang kritis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa instrumen hukum mempunyai peran strategis dalam mendorong kesetaraan melalui penerapan kebijakan yang adil, jaminan perlindungan bagi korban diskriminasi, serta penguatan regulasi yang membuka ruang partisipasi perempuan di berbagai sektor. Di ranah publik, hukum berfungsi menjamin akses yang setara dalam pekerjaan, pendidikan, dan politik melalui kebijakan afirmatif seperti kuota keterwakilan perempuan. Sementara di ranah privat, peraturan berfungsi melindungi individu dari praktik kekerasan berbasis gender melalui penegakan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana seksual. Meskipun demikian, pelaksanaan aturan hukum kerap terkendala oleh lemahnya penegakan, keterbatasan kapasitas aparat, serta norma sosial dan budaya patriarki yang masih kuat. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk memperkuat implementasi kebijakan, meningkatkan akses keadilan, dan menjalankan program pendidikan berbasis gender. Upaya berkelanjutan termasuk evaluasi kebijakan, pelatihan aparat, dan kampanye kesadaran publik menjadi langkah prioritas untuk mencapai tujuan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Assyaukanie, M. Luthfi. (2016). Politik Hukum dan Kesetaraan Gender di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, M. Yahya. (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Pratiwi, Yayuk S. (2018). Hukum dan Perempuan di Indonesia: Perspektif Gender dalam Sistem Hukum. Jakarta: Salemba Humanika.

Rachmawati. (2021). Gender dan Hukum: Teori, Kebijakan, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Sukerti, Ni Nyoman & Ariani, I. Gst. Ayu Agung. (2016). Buku Ajar: Gender dalam Hukum. Denpasar: Pustaka Ekspresi.

Jurnal

Agus Siswadi, Gede. " Perkawinan Pada gelahang di Bali dalam Perspektif Deontologi Immanuel Kant". Jurnal Penelitian Agama 8, No. 1 (2022).

Baiduri, S., & Anshori, M. (2023). "Memahami Tindakan Diskriminasi di Tempat Kerja: Perspektif Hukum dan Etika." Trending, 2(3).

Cindy. ”Pengaturan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Pada gelahang di Bali”. Jurnal Hukum HAM Wara Sains 2, No. 9 (2023).

Djuniarti, Evi. "Perkawinan “Padagelahang” Sertaaspek Hukum pembagian Harta Warisannya Di Bali (The “On The Gelaw” Marriage and The Legal Aspect of The Distribution of Heritage in Bali) ". Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, No. 2 (2019).

Farida H. Sari. (2021). "Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum di Indonesia." Jurnal Perempuan, 22(1).

Kamariani, Kadek, dkk. “Dampak Terhadap Anak Dalam Perkawinan Pada gelahang Di Desa Pakraman Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli”. Jurnal Ilimah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum 14, No. 2 (2019).

Muhaimin, “Kedudukan Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang Provinsi Bali,” Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 (2018).

Muhaimin, “Penetapan Tersangka Tanpa Batas Waktu,” Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020).

Nuraeni, N., & Suryono, S. (2021). "Perpektif Kesetaraan Gender pada Tenaga Kerja Wanita di Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial, 25(1).

Nurlina. (2023). "Tinjauan Hukum terhadap Batas Minimal 30% Calon Anggota Legislatif Perempuan yang Diajukan oleh Partai Politik pada Pemilu Legislatif." Qawanim Journal of Law, 6(1).

Pratiwi, D. (2019). "Kebijakan Hukum dan Kesetaraan Gender: Analisis Terhadap Implementasi di Indonesia." Jurnal Perempuan, 24(1).

Safa'at, M. Ali. (2023). “Peran Hukum dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).

Setiawan, B. (2022). "Norma Sosial dan Kebijakan Hukum: Tantangan Kesetaraan Gender di Indonesia." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2).

Suryono, S., & Nuraeni, N. (2021). “Perpektif Kesetaraan Gender pada Tenaga Kerja Wanita di Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial, 25(1).

Wu, Ruohan, & Cheng, Xueyu. (2020). “Gender Equality in The Workplace: The Effect of Gender Equality on Productivity Growth Among The Young Generation,” Journal of International Women’s Studies, 21(6).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Lembaran Negara Tahun 1984, Nomor 29. Tambahan Lembaran Negara, Nomor 3277.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara, Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara, Nomor 4419.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 2019, Nomor 186. Tambahan Lembaran Negara, Nomor 6401.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Lembaran Negara Tahun 2022, Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara, Nomor 6792.

Published

2025-10-17

How to Cite

PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER DI RUANG PUBLIK DAN PRIVAT. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/nm9es338