ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG OVERDOSIS ANESTESI PADA KLINIK KECANTIKAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/3zdvn660Keywords:
Konsumen, Perlindungan Hukum, Overdosis Anestesi, Klinik KecantikanAbstract
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis menganai perlidungan hukum terhadap konsumen yang overdosis anestesi pada klinik kecantikan, serta untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pertanggung jawaban hukum klinik kecantikan terhadap pasien overdosis anestesi. Dalam kajian ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan cara menelaah lieratur melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta hasil penelitian yang relevan dengan objek yang diteliti, serta mengadopsi pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), materi yang digunakan diambil dari pengumpulan bahan hukum, serta didasarkan pada data sekunder yang diperoleh melalui kajian literatur dan analisis dokumen yang relevan dengan dengan topik hukum yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bawasannya perlindungan hukum bagi konsumen klinik kecantikan dapat diberikan meliputi langkah preventif meliputi pengawasan ketat terhadap pelaku usaha klinik kecantikan dan langkah represif dilakukan dengan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar hak konsumen dalam mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam melakukan perawatan pada klinik kecantikan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha klinik kecantikan terhadap konsumen yang overdosis anestesi yaitu dengan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami. Kerugian ini dapat diukur dalam bentuk uang, yang meliputi biaya perawatan, biaya transportasi, dan biaya obat-obatan. Disisi lain, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi dalam bentuk perdata, pidana, dan administratif.
Downloads
References
Buku
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), 107
Nugroho, Fajar, and Ahmad Raihan Harahap. Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta: Bintang Pustaka Media, 2021), 1-2
Noviriska, and Dwi Atmoko. Hukum Kesehatan. (Malang: Literasi Nusantara, 2022), 3
Jurnal
Aini, Mutia Sezia Nur, and Arief Suryono. "Akibat Hukum Malpraktik terhadap Dokter Ditinjau dari Hukum Perdata." Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 290
Apriani, Rani, Candra Hayatul Iman, and Rahmi Zubaedah. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang." Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 2 (2019): 254
Christasya, Beatrice. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan." Lex Privatum 14, no. 1 (2024): 1-2
Izza, Difa Wardatul, and Salma Zavira. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter." Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 25, no. 2 (2020): 117
Kurnia, Kana, and Okta Nofia Sari. "Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 3 (2023): 577-584.
Maryam, Siti. "Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis Dalam Perspektif Hukum Perdata." International Significance of Notary 2, no. 2 (2021): 169-177
Mugiono, Mariana, Astrid Athina Indradewi, and Yuni Priskila Ginting. "Pertanggungjawaban atas Tindakan Malapraktik Medis Profesi Dokter pada Klinik Kecantikan." Judge: Jurnal Hukum 6, no 1 (2025): 76
Nugroho, Fajar, and Ahmad Raihan Harahap. Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta: Bintang Pustaka Media, 2021), 1-2
Prayuti, Y., Astoyo, L., Haryanto, G., Ambarwati, E., & Prajany, J. J. “Tanggung Jawab Dokter Kecantikan Dalam Perjanjian Terapeutik Dikaitkan Dengan Hak Konsumen.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no 2 (2023): 1930
Shafira, Nadia, and Nursariani Simatupang. "Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Pasien Korban Malpraktik." EduYustisia 2, no. 2 (2023): 7-12.
Tresna, Amalia Intan. "Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Klinik Kecantikan Yang Mengalami Cacat Fisik Pasca Perawatan Kulit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." PhD diss., Universitas Pasundan, (2021): 155
Wangsa, I Made Kurniawan Arya, dan AA Istri Eka Krisna Yanti. 2024. "Perlindungan Hukum terhadap Malpraktik dalam Perspektif Perlindungan Konsumen." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol 13 No.6 Tahun 2024, 274-284
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 Tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232)
Sumber lainnya
Lutfiah, Lutfiah. "Kasus Malpraktek Anestesi Perspektif Peraturan Kementrian Kesehatan No. 18 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi (Studi Analisis Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid. Prap/2018/Pntjk)." PhD diss., UIN Prof. Kh Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2022.
Website
Nurul Hafizza. "Viral Kasus Influencer TikTok Overdosis Anestesi di Klinik Kecantikan, Diduga Malpraktik dan Disebut Kesurupan, 2025. Diakses 29 Mei 2025. Link: https://www.indonesians.id/berita-utama/1801227283/viral-kasus-influencer-tiktok-overdosis-anestesi-di-klinik-kecantikan-diduga-malpraktik-dan-disebut-kesurupan
Statista. "Kecantikan & Perawatan Pribadi - Indonesia." Diakses 29 Mei 2025. Link: https://www.statista.com/outlook/cmo/beauty-personal-care/indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Komang Tri Anna Pramesti, Ida Bagus Yoga Raditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









