ANALISIS YURIDIS TERHADAP TERMS AND CONDITIONS PADA PLATFORM DIGITAL SEBAGAI BENTUK KONTRAK ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.62281/1mwv6089Keywords:
Kontrak Elektronik, Terms and Conditions, Validitas HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Terms and Conditions (syarat dan ketentuan) pada platform digital sebagai bentuk kontrak elektronik dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menelaah akibat hukum dari kelalaian pengguna dalam memahami dan menyetujuinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal Terms and Conditions diakui sah sebagai kontrak elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Namun, dari segi substansi, keberlakuannya bergantung pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penyusunan sepihak, kompleksitas bahasa, serta ketiadaan ruang negosiasi sering kali mencederai asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik, sehingga validitas hukumnya tidak bersifat mutlak. Akibat hukum dari kelalaian pengguna dalam memahami isi Terms and Conditions bukan menjadikan perjanjian batal demi hukum, tetapi dapat dibatalkan. Kondisi ini menempatkan pengguna pada posisi lemah sehingga diperlukan kebijakan baru untuk mewajibkan penyusunan klausul yang sederhana, transparan, dan adil bagi kedua belah pihak.
Downloads
References
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015), 84.
Jurnal
Afdhali, Dino Rizka, dan Syahuri, Taufiqurrohman. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum”. Collegium Studiosum Journal 6, No. 2 (2023): 556.
Aulia, Syifa Roudhotul, Putri, Desti Shintia, dan Ramdanti, Neng Sulisna. “Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Kontrak Digital: Studi Kasus pada Transaksi E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Inovasi Global 3, No. 12 (2024): 2103.
Azzahra, Iis Siti Salamah, Alfisahrin, Karomah, dan Sobari, Teti. “Pengaruh Kompleksitas Bahasa terhadap Minat Membaca Syarat dan Ketentuan di Situs Jejaring Sosial”. Parole: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 1, No. 4 (2018): 522.
Moho, Hasadizuhu. “Penegakkan Hukum di Indonesia menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan”. Warta Dharmawangsa 13, No. 1 (2019).
Nabila, Andita Putri, dan Djayaputra, Gunawan. ”Urgensi Pelaksanaan Kebebasan Berkontrak dalam Merumuskan Perjanjian Guna Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak”. Unes Law Review 6, No. 2 (2023): 4073.
Pratama, Aldo Rizky. “Perkembangan dan Efisiensi Penerapan Kontrak Elektronik pada Era Digital” . Synergy Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, No. 2 (2024): 92.
Priyono, Ery Agus. “Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak)” . Diponegoro Private Law Review 1, No. 1 (2017): 15.
Ratnaningsih, I Dewa Ayu Sri, dan Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Sahnya Suatu Perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Risalah Kenotariatan 5, No. 1 (2024): 14.
Rinaldi, Lasyita Herdiana. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Antara Penjual dan Pembeli Dibawah Umur Melalui E-commerce” . Jurnal Kertha Semaya 9, No. 7 (2021): 1189.
Roesli, M, Sarbini, dan Nugroho, Bastianto. “Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak”. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15, No. 1 (2019): 1.
Syahrin, M. Alvin. “Konsep Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Nasional dan Uncitral Model Law on Electronic Commerce” . Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, No. 2 (2020): 107.
Usman, Usman, dan Najemi, Andi. “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya”. Undang: Jurnal Hukum 1, No. 1 (2018): 70.
Utaminingrum, Anita, Sudarwanto, Albertus Sentot, dan Latifah, Emmy. “Dinamika Terms and Conditions dalam Situs Jual Beli Online sebagai Perjanjian Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia” . Proceeding Conference On Law and Social Studies 4, No. 1 (2023).
Peraturan Undang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Internet
Agus Tri Haryanto. (2025). “Survey APJII: Pengguna Internet Indonesia 2025 Tembus 229 Juta Jiwa”. https://inet.detik.com/telecommunication/d-8047759/survei-apjii-pengguna-internet-indonesia-2025-tembus-229-juta-jiwa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ivana Clarissa Nadine Sipasulta, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









