DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Joghinanda Raihan Febrianto Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Dana Sugama Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/g1f6ss61

Keywords:

Diskresi Jaksa, Kemanfaatan Hukum, Kepastian Hukum, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis diskresi jaksa dalam penanganan perkara pidana, dengan focus pada dialektika antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum. Diskresi jaksa merupakan kewenangan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach) untuk mengkaji bagaimana jaksa menyeimbangkan kedua asas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kemanfaatan mendorong jaksa untuk mempertimbangkan dampak sosial dan rehabilitative, seperti dalam kasus diversi pada anak, sementara asas kepastian hukum menuntut konsistensi dan akuntabilitas. Ketegangan antara kedua asas ini Adalah inti dari tantangan dalam praktik kerja jaksa. Penggunaan diskresi yang tidak seimbang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara kekakuan tanpa kemanfaatan dapat mengabaikan keadilan substantif. Maka dalam penelitian ini, terdapat hasil analisis dimana keseimbangan harmonis antara kemanfaatan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan responsif. Untuk mencapai keseimbangan ini, diperlukan penguatan kapastias jaksa melalui pelatihan, standardisasi pedoman yang lebih transparan, serta optimalisasi mekanisme dari pengawasan kinerja baik secara internal dan eksternal. Kejaksaan dapat mengadopsi pendekatan holistic yang tidak hanya berpegang pada teks hukum akan tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kadri Husin, SHMH, dan SHMH Budi Rizki Husin. Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Muntaha, H. Hukum pidana malapraktik: pertanggungjawaban dan penghapus pidana. Sinar Grafika, 2022.

Rasiwan, H. Iwan, dan MH SH. Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Grafindo Publisher, 2025.

Jurnal

Afriyanto, Renaldy, Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, dan Rahmad Ready Kurniawan. “Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf.” Unizar Law Review 7, no. 2 (2024): 203–11.

Al Hafis, Raden Imam, dan Moris Adidi Yogia. “Abuse of power: Tinjauan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik di Indonesia.” Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 3, no. 1 (2017): 80–88.

Efendi, Markoni Efendi Markoni. “Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan.” Indragiri Law Review 2, no. 2 (2024): 6–15.

Flora, Henny Saida. “Restorative justice sebagai pendekatan efektif untuk perlindungan korban: Mengutamakan keadilan dan pemulihan.” Jurnal Hukum Justice, 2025, 78–89.

Kadir, Zul Khaidir. “Meruntuhkan Pilar Keadilan: Apakah Sistem Peradilan Dapat Berfungsi Tanpa Standar Pembuktian?” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 40–61.

Martadinata, Muhammad Randhy, dan Faisal Ahmadi. “Asas Keadilan Hukum Putusan Peradilan.” Wasatiyah: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2020): 12–24.

Neltje, Jeane, dan Indrawieny Panjiyoga. “Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 2034–39.

Nurdiansyah, Riki. “Dilema Etis Dalam Yudisial Menyelaraskan Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif.” HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial 2, no. 1) (2025): 217–30.

Putri, Joana Naomi Marina Prisca, Philips Setiawan Butar-Butar, dan Hanifa Syamlan. “Diskresi Pemerintahan dalam Situasi Darurat dan Potensinya terhadap Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.” Synergy: Journal of Collaborative Sciences 1, no. 1 (2025): 40–66.

Tampoli, Daniel Ch M. “Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana.” Lex Privatum 4, no. 2 (2016).

Tesis

Angga, Rilex Tri. “Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa dalam Implementasi Konsep Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Nurrachman, Jihanto. “DISKRESI JAKSA DALAM PROSES HUKUM PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

RAMDHANI, RAMDHANI. “TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGESAMPINGKAN PERKARA PADA PROSES PERADILAN PIDANA.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.

Thomas, Ari Andhika. “FORMULASI KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PERADILAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

ULYA, SYAHRIA TARA DIA. “ANALISIS PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DENGAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN KASUS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BAGI KORBAN ANAK.” PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2025.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811

Published

2025-10-20

How to Cite

DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/g1f6ss61