STATUS HUKUM EMBRIO BEKU DALAM PERJANJIAN SIMPAN: TINJAUAN HUKUM PERDATA SAAT TERJADI PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/7y4d2x50Keywords:
Bayi Tabung, Status Hukum Anak, Perjanjian, Embrio Beku, Perceraian, Hukum KeluargaAbstract
Penelitian ini membahas status hukum anak hasil program bayi tabung serta regulasi pengelolaan embrio beku di Indonesia dalam perspektif hukum positif, etika, dan perlindungan hak anak. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Perkawinan belum secara eksplisit mengatur status anak hasil teknologi reproduksi berbantu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung dengan menggunakan sperma dari suami tetap diakui sebagai anak yang sah baik secara hukum maupun biologis, asalkan dilahirkan dalam hubungan pernikahan yang diakui secara resmi (sah). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mulai mengakomodasi praktik ini, dengan membatasi penggunaan sperma dan ovum hanya dari pasangan sah, serta embrio hanya boleh ditanamkan di rahim istri. Selain itu, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur bahwa embrio yang tidak segera ditanamkan harus disimpan, namun tidak dapat digunakan jika pasangan bercerai atau salah satu meninggal, serta melarang penggunaan rahim pengganti (surrogate mother). Dalam kondisi perceraian, keberadaan perjanjian hukum sebelum menjalani program fertilisasi in vitro (IVF) menjadi sangat penting untuk menghindari sengketa. Jika tidak ada perjanjian, maka pengadilan akan menentukan nasib embrio berdasarkan prinsip keadilan, hak reproduksi, dan perlindungan embrio sebagai calon manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pembaharuan dan penyempurnaan regulasi untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi reproduksi serta menjamin kepastian hukum bagi anak, pasangan, dan tenaga medis yang terlibat.
Downloads
References
Buku
Hapsari, I 2023, Status Hukum Bagi Bayi Yang Lahir Dari Program Ectolife, Tinjauan Bioetik Dan Hukum Positif Di Indonesia, Cetakan Pertama, Surabaya Scopindo Media Pustaka 2023, hh. 2
Purba, H 2022, Hukum Perikatan Dan Perjanjian, Cetakan Pertama, Jakarta Sinar Grafika 2022, hh. 4.
Siswanto, D 2020, Anak Di Persimpangan Perceraian (Menilik Pola Asuh Anak Korban Perceraian), Airlangga University Press 2020, hh. 89-90.
Jurnal
Fatmawati, R, Widad, S & Dewanto, A 2020, ‘Luaran Transfer Embrio Simpan Beku pada Pasien Endometriosis Pasca Operasi dan Non-Endometriosis yang Menjalani IVF di Klinik Permata Hati RSUP Dr. Sardjito’, Jurnal Kesehatan Reproduksi, vol. 7, no. 2, hh. 110.
Isnawan, F 2019, ‘Pelaksanaan Program Inseminasi Buatan Bayi Tabung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia’, Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, vol. 4, no. 2, hh. 179-180.
Khair, U 2020, ‘Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian’, Jurnal Cendekia Hukum, vol. 5, no. 2, hh. 293-298.
Komala, N 2018, ‘Kewarisan Anak Hasil Proses Bayi Tabung (Wasiat Wajibah Sebagai Hak Waris Anak Hasil Surrogate Mother Ditinjau Dari Berbagai Aspek Hukum Di Indonesia)’, Indonesian Journal of Islamic Law, vol. 1, no. 1, hh 67.
Lahia, D 2017, ‘Aspek Hukum Terhadap Bayi Tabung dan Sewa Rahim dari Perspektif Hukum Perdata’, Lex Privatum, vol. V, no. 4, hh. 130-137.
Latifah, Karinda, M., Vaira, R., Daiyah, I & Tunggal, T 2023, ‘Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam’, Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, vol. 1, no. 1, hh. 121-126.
Manna, N.S, Doriza, S & Oktaviani, M 2021, ‘Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia’, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, vol. 6, no. 1, hh. 14-18.
Nasikhin, Al-Ami, B., Ismutik & Albab, U 2022, ‘Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam’, Jurnal Syariah dan Hukum, vol. 2, no. 1, hh. 50-54.
Paendong, K & Taunaumang, H 2022, ‘Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata’, Lex Privatum, vol. 10, no. 3.
Palandeng, E.R & Lembong, R,R 2021. ‘Kedudukan Hukum Bayi Tabung Dalam Hukum Positif Indonesia’, Lex Administratum, vol. IX, no. 6, hh. 40.
Rahman Alfa, F 2019, ‘Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, vol. 1, no. 1, hh.50-53.
Roswitha Nursanthy, A.T 2017, 'Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata di Indonesia', Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, vol. I, no. 2, hh. 136-156.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
Website
Arnani, M & Dwi Wedhaswary 2020, ‘Mengenal Program Bayi Tabung, Bagaimana Prosesnya?’ Kompas.com, Diakses pada 15 Juni 2025 dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/06/134120265/mengenal-program-bayi-tabung-bagaimana-prosesnya?page=all.
BBC Indonesia, detikNews 2024 ‘Putusan Pengadilan AS Anggap Embrio Beku adalah Bayi’, Diakses pada 5 Juni 2025 dari https://news.detik.com/bbc-world/d-7214780/putusan-pengadilan-as-anggap-embrio-beku-adalah-bayi-apa-dampaknya.
Lumbantobing, A 2015, ‘Pasangan Bercerai, Lalu Embrio Beku Milik Siapa?’, Liputan 6, Diakses pada 3 Juni 2025 dari https://www.liputan6.com/health/read/2370046/pasangan-bercerai-lalu-embrio-beku-milik-siapa.
Zaimi Zaldy 2021, ‘Bayi Tabung, Trend atau Kebutuhan’, Awalbros.com, Diakses pada tanggal 15 Juni 2025 dari https://awalbros.com/ .
Sumber Lainnya
Bismar Siregar H 1989, ‘Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum Pancasila’, Makalah pada Simposium tentang “Eksistensi Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Medis, Hukum, Agama, Sosiologi dan Budaya, FH UNISRI, Surakarta, hh. 5.
Hardani, A.N 2021, ‘Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Simpan Beku Embrio Program Bayi Tabung Klinik Infertilitas Permata Hati Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito Sleman’, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Isnaeni, D.A 2024, ‘Hukum Pembekuan Sel Telur Wanita (Egg Freezing/Oocyte Cryopreservation) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif’, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Mertokusumo, S 1986, ‘Bayi Tabung Ditinjau dari Hukum’, Makalah Pada Seminar Bayi Tabung, FK-UGM, Yogyakarta, 1986.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Kencana Dewi, Ida Bagus Yoga Raditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









