PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENGATURAN HUKUM POSITIF TERKAIT PELAKU JUDI ONLINE

Authors

  • Aulia Naomi Mariana Universitas Udayana Author
  • A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xwh2j089

Keywords:

Judi Online, Hukum Positif, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplor serta mengkaji lebih dalam mengenai hukum positif di Indonesia mengenai judi konvensional dan juga judi online, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola, pelaku, dan juga penyebar judi online. Dalam artikel ini menjelaskan mengenai aturan yang terdapat di Indonesia yang mengatur mengenai judi online serta sanksi pidana yang berlaku bagi mereka yang terlibat dalam dunia judi online. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan faktual dan pendekatan analisis konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini akan mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang didapatkan adalah hukum positif di Indonesia sudah mengatur dengan baik mengenai sanksi yang diberikan bagi pelaku judi online, serta antara pengelola, pelaku, dan juga penyebar terdapat hukuman yang berbeda tergantung pada klasifikasi perbuatan mereka, namun terkait dengan pengaturan hukum positif yang mengatur mengenai judi online perlu dilakukan pembaharuan dan pembaharuan tersebut merupakan aturan yang benar-benar mengatur mengenai judi online sehingga dapat memperkuat penegakkan hukum di Indonesia terkait dengan judi online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amalia, Mia, Kasman Bakry, and Sepriano. Teori Hukum Positif. Edited by Efitra. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Anggraini, Eka. Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online. Serayu Publishing, 2024.

Pigome, Jengko. Membongkar Rahasia Judi Online Keuntungan, Kerugian, Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Indonesia. Klaten: CV. Idebuku, 2020

Jurnal

Asriadi. “ANALISIS KECANDUAN JUDI ONLINE (STUDI KASUS PADA SISWA SMAK AN NAS MANDAI MAROS KABUPATEN MAROS).” Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan, 2020, 8.

Bakhtiar, Septu Haudli, and Azizah Nur Adilah. “Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 1016–26. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547.

Laras, Annisa, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Jusini Delas H, Farra Dinda, and Mic Finanto. “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia” 3, no. 2 (2024): 329.

Putri Lestari Jali, Saryono Yohanes, and Hernimus Ratu Udju. “Pengaturan Judi Online Dan Penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. 1 (2025): 68. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4332.

Sulthanah, Miska Yusri, and Rehnalemken Ginting. “Analisis Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia.” Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 2, no. 2 (2025): 12–13. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1438.

Tasya Jadidah, Ines, Utami Milyarta Lestari, Keysha Alea Amanah Fatiha, Roja Riyani, and Cherrysa Ariesty Wulandari. “Analisis Maraknya Judi Online Di Masyarakat.” JISBI: Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia 1, no. 1 (2023): 20–27.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) No. 2 Tahun 2002

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) Nomor 21 Tahun 2011

Internet

Auli, Christa Renata. “Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 Tentang Judi Online.” Hukum Online, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-Pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/.

“GAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online,” n.d. https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html.

Isad, Dhia Emir. “Pelaku & Pengelola Judi Online: Pidana Penjara?” ILS Law Firm, 2024. https://www.ilslawfirm.co.id/pelaku-pengelola-judi-online-pidana-penjara/.

Mardianti, Leni Dede. “Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengelola, Pelaku, Dan Penyebar Judi Online.” Tempo, 2024. https://www.tempo.co/ekonomi/ini-ancaman-hukuman-bagi-pengelola-pelaku-dan-penyebar-judi-online-1163904.

Tiefany. “Judi Online Makin Marak Di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan.” Universitas Gajah Mada, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/.

Published

2025-10-21

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENGATURAN HUKUM POSITIF TERKAIT PELAKU JUDI ONLINE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/xwh2j089