PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMKM DALAM SENGKETA HAK MEREK FRANCHISE (WARALABA) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/3yj9ka49Keywords:
Franchise, Litigasi, Non-Litigasi, Penyelesaian SengketaAbstract
Franchise merupakan suatu bentuk perjanjian lisensi yang menciptakan hubungan berkelanjutan antara franchisor (pihak atau perusahaan yang memiliki hak atas suatu merek dagang, sistem bisnis, dan produk atau jasa) selaku pemilik hak dan mitra sebagai penerima hak. Dalam mekanisme ini, franchisor memberikan hak eksklusif kepada mitra untuk menggunakan merek dagang, nama usaha, dukungan teknis, pelatihan, peralatan, sistem manajemen, hingga penyediaan lokasi usaha. Di Indonesia, waralaba berkembang pesat, terutama dalam bentuk franchise format bisnis, yaitu model di mana mitra menjalankan kegiatan penjualan barang atau jasa berdasarkan sistem yang telah dirancang secara baku oleh franchisor. Permasalahan yang kerap muncul dalam praktik waralaba biasanya berkaitan dengan aspek pengendalian mutu serta pemutusan hubungan perjanjian. Penyelesaian sengketa waralaba dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi diwujudkan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang dilaksanakan oleh lembaga resmi, termasuk BANI, BASYARNAS, BAM HKI, BAPMI, BPSK, serta BAKTI. Adapun jalur litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan.
Downloads
References
Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar. “Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Gema Keadilan E-Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 7, No.1 (2020): 24
Bunga, Marten. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana.” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 41–51.
Hidayah, Khoirul. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia. Malang. 2013.
Lailan Sururi, Dahlan Ali, and Teuku Muttaqin Mansur, “Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019): 61–76, https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.11407.
M.R.A Saputro and E.J Subadi, “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Franchise (Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok),” Jurnal Private Law Fakultas Universitas Mataram 3, no. 1 (2023), http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index.
Made Martarina Kusumayanti, dkk. “Implementasi Perlindungan Hukum bagi Franchisor dalam Perjanjian Waralaba (Pada Edam Burger di Denpasar)”, Artikel, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Marten Bunga, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana,” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 41–51.
Mujiyono dkk. Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta, Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, 2017.
Munthe, Tanty SriAulia, and Ismed Batu Bara. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perjanjian Waralaba (Franchise).” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 1, no. 1 (2022): 1–7. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.100.
Nila Trisna, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Franchisee Dalam Perjanjian Franchise (Waralaba)”, Jurnal Ius Civile.
Refalia, Salsa, and Urbanisasi. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Waralaba Oleh Franchise Kepada Franchisor Pada Putusan Nomor 612/Pdt.g/2017/Jkt. Se.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 22 (2023): 842.
Salim HS. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Salsa Refalia and Urbanisasi, “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Waralaba Oleh Franchise Kepada Franchisor Pada Putusan Nomor 612/Pdt.g/2017/Jkt. Se,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 22 (2023): 842.
Saputro, M.R.A, and E.J Subadi. “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Franchise (Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok).” Jurnal Private Law Fakultas Universitas Mataram 3, no. 1 (2023). http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index.
Sarfiah, Sudati Nur and Atmaja, Hanung Eka and Verawati, Dian Marlina. (2019). UMKM SEBAGAI PILAR MEMBANGUN EKONOMI BANGSA. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan). 139
Sumardi, Juajir, (1995), Aspek-aspek hukum perusahaan tradisional dan Franchise, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sururi, Lailan, Dahlan Ali, and Teuku Muttaqin Mansur. “Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019): 61–76. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.11407.
Tanty SriAulia Munthe and Ismed Batu Bara, “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perjanjian Waralaba (Franchise),” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 1, no. 1 (2022): 1–7, https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i1.100.
Walid Darmawan, (2010), “Analisis Sistem Penetapan Franchise Fee dan Royalty Fee Pada Franchise BRC”, Jurnal Al-Iqtishad: Volume II, Nomor 1, Januari 2010, hlm. 38. (GATAU BLM FIX)
Widjaja, Gunawan, (2003), Waralaba, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Prita Aira Paramasthi, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









