DINAMIKA PENETAPAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.62281/2k816141Keywords:
Batas laut, UNCLOS 1982, Selat Singapura, World Geodetic System 1984Abstract
Artikel ini membahas perihal dinamika yang terjadi dalam hubungan internasional antara Indonesia dan Singapura, mengenai permasalahn batas laut telah menjadi fokus utama pembahasan selama beberapa decade. Penentuan batas laut menjadi semakin rumit dengan munculnya ketentuan baru dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) yang memperluas wilayah teritorial laut. Selat Singapura, sebagai jalur laut utama dalam perdagangan internasional menjadi titik strategis yang sangat penting. Klaim lebar laut teritorial yang tumpang tindih menuntut kedua negara untuk bekerja sama dalam membangun ketertiban nasional di perbatasan wilayah. Proses penyelesaian dimulai pada tahun 1973, melibatkan perjanjian tahun 2009 dan pembaruan pada tahun 2014 dengan titik koordinat berdasarkan World Geodetic System 1984. Analisis perubahan ini menggambarkan bagaimana Indonesia dan Singapura bekerja sama mengatasi isu-isu perbatasan laut yang kompleks. Meskipun terdapat tumpang tidih dalam klaim wilayah, kedua negara berhasil mencapai kesepakatan melalui serangkaian pertemuan dan perjanjian, hal ini mencerminkan komitmen kedua negara terhadap hukum internasional dan upaya menjaga stabilitas perbatasan. Proses penyelesaian ini mencakup pertimbangan ekonomi, keamanan perairan, dan perlindungan lingkungan laut. Keseluruhan, penyelesaian batas laut yang kompleks antara Indonesia dengan Singapura merupakan hasil dari kerja sama yang efektif dalam menangani dinamika perbatasan laut yang kompleks antara Indonesia dan Singapura.
Downloads
References
Arsana, I Made Andi. 2007. Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
Kusumaatmadja. &Etty R. Agoes.2003. Pengantar Hukum Internasional.Bandung: PT. ALUMNI. Leifer, Michael. 2002. Singapore’s Foreign Policy. New York; Routhledge
Saru, A. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antar Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Shawn QC, Malcom N.2013.Hukum Interasional,Bandung:Simbiosa Rekatama Media
Ketentuan-Ketentuan Hukum Laut Internasional, UNCLOS (United Nation
Convention on the Law Of The Sea 1982.
R, C. R. (2021). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa di Titik Pertemuan Selat
Johor Dan Selatt Singapura Antara Indonesia, Malaysia dan Singapura. NOVUM
JURNAL HUKUM, 141- 150.
Sekar,Aureliana."Nasib Kedaulatan Indonesia atas Reklamasi Pulau Singapura
menurut Hukum Laut Internasional". Kompasiana.com,2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hawa Icha Sania Salma, Madrim, Rizqi Rahma Adinda, Siti Hotimatul Husna, Triana Wati, Togar Polmanto Winfernando (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.