PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MALPRAKTIK MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/am9hgf23Keywords:
Kesehatan, Malpraktik, HukumAbstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai praktik medis dan perjanjian yang terjadi dalam lingkup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menganalisis pertanggungjawaban perdata atas malpraktik medis berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan internal yang berfokus pada norma-norma hukum sebagai objek utama kajian. Hasil studi menunjukkan bahwa malpraktik medis merupakan bentuk praktik kedokteran yang buruk, yakni ketika tenaga medis melakukan tindakan yang menyimpang dari standar pelayanan kedokteran. Malpraktik dapat berupa kelalaian atau kesalahan dalam penggunaan keterampilan dan ilmu kedokteran untuk mengobati pasien. Pertanggungjawaban perdata timbul apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian terapeutik atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pasien. Dalam hal ini, pasien memiliki beban pembuktian terhadap adanya kesalahan dokter dalam memberikan pelayanan medis sesuai dengan prinsip hukum perdata yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas oleh tenaga medis agar terhindar dari risiko tuntutan hukum. Pemerintah diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa medis agar perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis dapat terlaksana secara seimbang. Dengan demikian, regulasi dalam Undang-Undang Kesehatan dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam mewujudkan praktik medis yang aman, etis, dan bertanggung jawab.
Downloads
References
Buku
Lilik Mulyadi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Jurnal
Andika, Fadhil, Nurul Afriza, Ade Husna, Nur Rahmi, & Fitri Safitri. Edukasi Tentang Isu Permasalahan Kesehatan Di Indonesia Bersama Calon Tenaga Kesehatan Masyarakat Provinsi Aceh. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Kesehatan), 4 No.1, 2022.
Daeng, Yusran, Nurul Ningsih, Faisal Khairul, Sri Winarsih, & Zulaida. Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3 No.6, 2023.
Hadi, I. G. A. A. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5 No.1, 2018.
Murdani, E. Pertanggungjawaban Hukum Perdata Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis. Jurnal Ilmu Hukum Prima Justicia, 5 No.2, 2021.
Nuralim. Tugas dan Tanggung Jawab Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Jurnal Al-Dustur, 1 No.1, 2018.
Sihombing, Frengky & Jhon Marpaung. Analisis Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Tindakan Malpraktik Tenaga Medis dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Responsif, 10 No.1, 2022.
Susila, M. E. Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law and Justice, 6 No.1, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Riset Kesehatan Dasar 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Dwina Cipta Dewi, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









