TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.62281/20j4d932Keywords:
Tinjauan Yuridis, Perlindungan Konsumen, Transaksi ElektronikAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji secara spesifik mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, mulai dari langkah-langkah perlindungan secara preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam transaksi digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Jika terjadi konflik antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital konsumen agar mampu memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi daring, serta perlunya pengawasan aktif dari pemerintah untuk mencegah praktik curang atau penyalahgunaan data pribadi dalam perdagangan elektronik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan.
Downloads
References
Buku
Permata Press, (2026). Himpunan Kitab Undang Undang Kuhp Kuhap Kuhper.
Soekanto S, (UI Press 1984). Pengantar Penelitian Hukum.
Jurnal
Atikah, Ika. "Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi." Muamalatuna 10.2 (2018): 1-27.
Chang, Ellen, Natania Frederica, and Ririn Khairunisa. "Keabsahan Transaksi Jual-Beli Online Ditinjau Melalui Perspektif Hukum Perjanjian." Jurnal Kewarganegaraan 8.1 (2024): 969-979. (hal.973).
Hendryan, Dery, Leonardo Ganiarta, and Gustina Aryani. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)." Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 6.1 (2024): 83-96.
Hidayag, Kharisma, and Aryani Witasari. (2022). "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce)." Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Mewu, Marina Yetrin Sriyati, and Kadek Julia Mahadewi. (2023). "Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia." Jurnal Kewarganegaraan 7.1 : 441-450.
Nurhanim, Nurhanim, and Toni Toni. (2023). "Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17.1: 463-472.
Ranto, Roberto. (2019). "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik." Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2.2 : 145-164.
Tampubolon, Wahyu Simon. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmiah Advokasi 4.1 (2016): 53-61.
Yoga, Salman. (2019). "Perubahan sosial budaya masyarakat indonesia dan perkembangan teknologi komunikasi." Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah 24.1.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.
Website
Melansir.com. “Kemendang Ramal Transaksi e-commerce di RI tembus Rp.533 Triliun” URL : https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-ramal-transaksi-e-commerce-di-ri-tembus-rp533-triliun, diakses 23 Juni 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sinta Wulansari, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









