KEWENANGAN PELAKU USAHA DIBAWAH UMUR DALAM PENDAFTARAN NOMOR INDUK BERUSAHA: KAJIAN KECAKAPAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • I Gusti Ayu Vhira Indra Sasmita Universitas Udayana Author
  • Putu Devi Yustisia Utami Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/0kbr8d20

Keywords:

Pelaku Usaha, Dibawah Umur, Nomor Induk Berusaha (NIB), Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana hukum Perdata di Indonesia  mengatur kecakapan hukum seseorang dalam menjalankan suatu perbuatan hukum serta wewenang pelaku usaha di bawah umur dalam mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) secara individu pada sistem Online Single Submission (OSS). Metode penelitian pada studi ini berjenis yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil yang ditemukan memperlihatkan bahwasanya seseorang dikatakan telah cakap hukum merupakan seseorang yang telah dianggap dewasa, yakni berusia genap 21 tahun atau telah kawin. Sebaliknya sesuai dengan peraturan KUHperdata pada Pasal 1330 menunjukkan orang belum dewasa, berada pada pengampuan, atau wanita yang bersuami tidak cakap hukum dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha di bawah umur tidak berwenang mendaftarkan nomor induk tersebut secara individu pada sistem OSS dikarenakan tidak memenuhi syarat subjektif kecakapan hukum. Anak di bawah umur hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui perwalian atau dengan izin orang tua/wali. Namun, sistem OSS saat ini belum secara eksplisit membatasi usia pendaftar maupun melakukan verifikasi umur, sehingga tidak ada larangan langsung bagi anak di bawah umur untuk mendaftar NIB secara mandiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, and Melanie Pita Lestari Ahmad. "Buku ajar hukum perlindungan anak dan perempuan." Malang: Madza Media (2021).

Santoso AZ, Lukman dan Yahyanto,. “Pengantar Ilmu Hukum.” Malang: Setara Press (2016).

Jurnal

Agelia, Ela, et al. "Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Menggunakan Website Online Single Submission (OSS) pada UMKM di Desa Purwosari, Comal, Kabupaten Pemalang." Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2.1 (2024): 55-61.

Auliyah, D., & Legowo, M. “Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) 1 (2022) 49-63.

Djarwono, Lukman Fahmi, et al. "Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Pengembangan UMKM Di Desa Krikilan Melalui Online Single Submission (OSS)." AKTIVITA: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT 3.1. (2023): 40-44.

Dm, Mohd Yusuf, et al. " Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum." The Juris 6.1 (2022): 262-273.

Khumaidi, Ahmad, et al. "Pemanfaatan web online single submission (OSS) untuk pembuatan nomor induk berusaha (NIB) pada UMKM Tanggamus." NEAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.1 (2022): 24-28.

Kurniawati, Putri, et al. "Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha pada UMKM di Kelurahan Sentul." Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara 5.2 (2023): 27-35.

Minarti, Tri. "Penetepan Terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum 11.1 (2023).

Puspitasari, Audy Herlina., & Widodo, Condro. "Peran Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti." Mengabdi: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat 2.4 (2024): 17-27.

Rau, Raychel, Maramis, Ronny & Antow Debby. “Akibat Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Dengan Pihak Tidak Cakap Hukum: Analisis Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13. 4 (2025):

Suadi, I. Putu Merta, Yuliartini, Ni Putu Rai & Ardhya, Si Ngurah. "Tinjauan yuridis subyek hukum dalam transaksi jual beli online/e-commerce ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata." Jurnal Komunitas Yustisia 4.2 (2021): 668-681.

Utami, Putu Devi Yustisia. "Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6.1 (2020): 1-19.

Windajani, Imma Indra Dewi. "Pelaksanaan hak dan kewajiban perdata orang yang tidak cakap hukum di kabupaten sleman." OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM 20.3 (2008): 559-572.

Yudani, Wida Samsi, Waluyo, & Subekti, Rahayu. "Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo." Jurnal Discretie 2.3 (2023): 121-128.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.

Website

Indonesia. Lembaga OSS-Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 2021. Panduan OSS. https://oss.go.id/, Diakses pada tanggal 1 oktober 2025 pukul 03.06 WITA

Published

2025-10-24

How to Cite

KEWENANGAN PELAKU USAHA DIBAWAH UMUR DALAM PENDAFTARAN NOMOR INDUK BERUSAHA: KAJIAN KECAKAPAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/0kbr8d20