KAJIAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH

Studi Pada Putusan Mahkamah Agung No. 13/pdt/2021/PT TJK

Authors

  • Muhammad Saukhan Aulana Universitas Tidar Author
  • Eka Era Nurtanti Universitas Tidar Author
  • Nabila Hidayatul Lail Universitas Tidar Author
  • Roki Faris Maulana Universitas Tidar Author
  • Aaron Adhirajasa Universitas Tidar Author
  • Agung Asmoro Aritonang Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.301

Keywords:

Kajian Yuridis, Sertifikat Tanah, Sertifikat Ganda, Hak Atas Tanah

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang paling kuat, namun tidak mutlak. Ketidakmutlakan tersebut apabila terdapat kesalahan masih bisa digugat. Penelitian ini membahas tentang Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (SGHT) milik Herman sebagai penggugat dan Nuryadin sebagai tergugat. SGHT dapat terjadi karena berbagai faktor salah satunya adanya kesalahan administrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bersifat deskriptif yang dikaitkan dengan bahan-bahan hukum. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda yang terjadi akibat adanya kesalahan administratif dari kantor pertanahan. Berdasarkan yurisprudensi, sertifikat tanah yang terbit lebih dulu yang lebih kuat dimana ini menjadikan Hi. Nuryadin sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 dh 1117/KD memenangkan kasus tersebut. Hi. Nuryadin membeli tanah pada tahun 1977 dari hasil lelang dan Herman membeli tanah pada tahun 2011 dari Syariffudin Idris

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Ma’ruf. 2011. faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dan penyelesaiannya (studi kasus sertifikat ganda di kantor pertanahan Kabupaten Jepara.

Chomzah, A.A. 2002. Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan.mahkamah.agung.go.id di unduh pada Selasa, 7 Mei 2024.

FRANSISKA, D. S. J. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DALAM SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) AKIBAT ULAH MAFIA TANAH DI KECAMATAN PAGEDANGAN (Studi Putusan Nomor 471/Pid/2020/PT. DKI) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Harsono, Boedi. 2002. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Jambatan. Edisi Revisi Cetakan 1.

Hartana, Herry Jaya. (2019). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 1 (3) 294-299.

Matrullah, Afifah. Dkk. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 314/PDT/2019/PT.BDG). Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah, 6 (2) 238-247.

Renaldi. 2020. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Terhadap Munculnya Sertifikat Dengan Kepemilikan Ganda. (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember: Jember).

Published

2024-05-17

How to Cite

KAJIAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH: Studi Pada Putusan Mahkamah Agung No. 13/pdt/2021/PT TJK. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.301