PENGARUH PENERAPAN BLOCKCHAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK BISNIS: TINJAUAN HUKUM INDONESIA

Authors

  • Putu Widiya Ayu Sauca Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xaayb051

Keywords:

Blockchain, Kontrak Bisnis, Penyelesaian Sengketa, Hukum Indonesia, Smart Contract

Abstract

Penelitian ini mengkaji potensi dan tantangan implementasi teknologi blockchain dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis di Indonesia. Latar belakang studi ini adalah kebutuhan mendesak akan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil di tengah meningkatnya transaksi bisnis digital. Blockchain, dengan karakteristiknya yang transparan, terdesentralisasi, dan immutable, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan metode penyelesaian sengketa konvensional yang seringkali memakan waktu dan biaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan isu hukum utama yang muncul dari implementasi blockchain di Indonesia dan untuk melihat bagaimana blockchain dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan penyelesaian sengketa kontrak bisnis. Untuk menganalisis isu hukum saat ini dan menciptakan kerangka hukum yang adaptif, metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan kualitatif yang dikombinasikan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual. Pemahaman mendalam tentang implikasi hukum kontrak berbasis blockchain, pembelaan kepentingan hukum para pihak, dan saran untuk kerangka legislatif serta prosedur penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan blockchain di Indonesia adalah hasil yang diharapkan dari penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kristanto, Kiki, et al. Transformasi Hukum Dalam Era Revolusi Teknologi Blockchain (Medan, PT Media Penerbit Indonesia, 2024).

Christiawan, Rio dan Wulandari Retno. Hukum Kontrak Bisnis (Jakarta Timur, Sinar Grafik, 2023).

Jurnal

Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 974–80.

Afrihani, Azhara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Putri Triari Dwijayanthi, Fakultas Hukum, dan Universitas Udayana. “Eksistensi Smart Contract Dalam Cryptocurrency : Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 12, no. 08 (2024): 1747–56.

Agustine, Anastasya, Nadya Septiani, Chindy Nurul, dan Ayu Salsabila. “Pengaruh Teknologi Terhadap Hukum Dagang Di Indonesia” 2 (2025): 217–25.

Algifari, Muhamad Hafid, dan Adit Prasetyo. “Permasalahan Hukum Dalam Penggunaan Blockhain Untuk Kontrak Cerdas” Journal of Applied Computing and Digital Indonesia (JACODI) 01, no. 01 (2025): 15–24.

Arita Ari, Ernestas, Agnes Maria Janni Widyawati, Mig Irianto Legowo, Nining Suningrat, Heri Purnomo, dan Artikel Penelitian. “Perkembangan Hukum Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Online Development of Civil Law in Online Agreement Dispute Resolution.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 11 (2024): 4085–89.

Ayuni, Aisyah Dinda, dan Imam Asmarudin. “Perbandingan Penggunaan Blockchain Di Indonesia Dan Singapura” Pancasakti Law Journal 2, no. 2 (2024).

Azizah, Fawaidil Ilmiah, Khrisna Hadiwinata, dan Mahamadaree Waeno. “Digitalization Of Alternative Dispute Resolution: Realizing Business Fair Principles In The Current Era.” Jurnal Dinamika Hukum 23, no. 2 (2023): 429.

Firmansyah. “Tantangan Hukum Dalam Pengembangan Teknologi Blockchain : Studi Kasus Tentang Regulasi Kontrak Pintar Dalam Transaksi Keuangan” Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi 1, no. 2 (2024): 55–61.

Habibah, Anis. “Implementasi Blockchain Dalam Meningkatkan Kepastian Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Di Indonesia Implementation of Blockchain in Enhancing Legal Certainty and Contract Dispute Resolution in Indonesia.” JurnalHukumMimbarJustitia(JHMJ) 10, no. 2 (2024): 386–95.

Hidayat, Hermawan, Abdul Azis Van Gobel, Roy Marthen Moonti, dan A Muslim. “Tinjauan Potensi Dan Tantangan Penerapan Teknologi Blockchain Dalam Sistem Hukum,” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Adminitrasi Negara 2, no. 2 (2025): 437–45.

Jayanti, Atika Putri, Mathilda Karmenita, Stefanus Don Rade, Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, and Widya Mandira. “Legal Aspects Of Business Contract Planning In The Digital Era Aspek Hukum Dalam Perencanaan Kontrak Bisnis Di Era Digital” Jurnal Hukum Sehasen 11, no. 1 (2025): 121–28.

Lima, Hellen S De, Jupryanto Purba, dan Diana Napitupulu. “Analisis Hukum Kontrak Dalam Sistem Hukum Indonesia : Perlindungan , Wanprestasi , Dan Tantangan Era Digital” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 71 (2025): 190–204.

Martinelli, Imelda, Nabilla Mahva Tsabita, Amanda Fitriani, Eka Putri, dan Devina Novela. “Legalitas Dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis Di Masa Depan.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10761–76.

Megawati, Leny, Cecep Wiharma, dan Asep Hasanudin. “Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Kontrak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 9, no. 2 (2023): 410.

Nurfadillah, Maulia. “Hukum Kontrak Di Era Digital : Adaptasi Teknik Pembuatan Kontrak Dalam Transaksi Online” 2, no. 1 (2025): 185–93.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.

Selfeny, Risca. "Transformasi Hukum Perusahaan: Pendekatan Baru Melalui Blockchain Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan Di Indonesia. Kasus Kepailitan Perusahaan Di Indonesia." Jurnal Hukum Statuta 3, no.3 (2024): 128–40.

Setiawati, Diana, Ibrahim Sholahudin, Nur Isa Herda A, Harjuna Nurfattah, Nilam Arum Sari, dan Sabrina Diyang A.P. “Transformasi Teknologi Dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi Dan Penyelesaian Sengketa Di Era Digital.” Borobudur Law and Society Journal 2, no. 5 (2023): 220–31.

Tresnawati, and Angelina Marlina Fatmawati. “Blockchain-Based Smart Contract: Advancing Digital Consumer Protection and Preventing Private International Law E-Commerce Cases.” Yustisia Jurnal Hukum 10, no. 3 (2021): 354.

Utomo, Teguh Prasetyo. “Implementasi Teknologi Blockchain Di Perpustakaan: Peluang, Tantangan Dan Hambatan.” Buletin Perpustakaan 4, no. 2 (2021): 28.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Internet

Forum, World Economic. “Blockchain Is In From The Cold And Stablecoins Are Set To Change The Financial System Forever”, URL:https://www.weforum.org/stories/2024/01/blockchain-change-world-finance-stablecoins internet/ Diakses Pada 11 Agustus 2025.

Published

2025-10-25

How to Cite

PENGARUH PENERAPAN BLOCKCHAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK BISNIS: TINJAUAN HUKUM INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/xaayb051