IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR BELUM DIPERPANJANG OLEH PIHAK LAIN

Authors

  • Ni Made Anggita Dewi Maraneka Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/k81pkw82

Keywords:

Merek, Perpanjangan Merek, Pelanggaran Merek

Abstract

Penulisan artikel berjudul Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Belum Diperpanjang oleh Pihak Lain bertujuan untuk mengetahui status merek terdaftar yang belum diperpanjang oleh pemiliknya dan implikasi hukum penggunaan merek terdaftar oleh orang lain. Indonesia telah mengharmonisasikan substansi hukum merek sebagai suatu kerangka hukum kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Merek mengemban fungsi krusial dalam kontek globalisasi, terutama dalam mempertahankan persaingan sportif. Dalam kata lain, didaftarkannya merek sejatinya dilaksanakan oleh pemiliknya sebagai wujud perlindungan hukum atas produk yang diciptakannya. Dengan mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif, mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, penelitian ini mengarah pada analisis arti sesungguhnya dari periode memperpanjang kepemilikan merek mengacu undang-undang yang mengaturnya. Hasil kajian ini mengindikasikan bahwa merek secara implisit masih memiliki hak atas merek dalam waktu 10 tahun hingga 6 bulan sesudah tempo penerimaan merek berhenti. Dalam periode waktu tersebut, merek dipersepsikan masih dilindungi secara hukum sehingga bagi pelaku pelanggaran merek yang mencoba mendaftarkan merek pada periode tersebut dapat menghadapi sanksi dari segi hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Dkk. (2018). Harmonisasi Hukuk Kekayaan Intelektual Indonesia. Swasta Nulus.

Maulana, I. B. (2018). Perlindungan merek terkenal di Indonesia dari masa ke masa. PT Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Abdillah, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Jurist-Diction Law Journal, 2(4), 1357–1374. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14497

Adiputra, I. G. M. J., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Atas Merek. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 67-71. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2343.67-71

Anugraha, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Proses Pendaftaran Merek. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(1), 48-59. https://doi.org/10.53695/js.v1i1.33

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117

Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1). 41-56. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360

Chandra, D. W., Santoso, B., & Maharani Sukma, N. (2020). PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL ASING YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI KASUS SENGKETA MEREK KEEN). Notarius, 13(1), 312-326. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30391

Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1). 1-21. https://doi.org/10.33884/JCK.V6I1.874

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Warta Dharmawangsa, 56. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.14

Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian sengketa merek terdaftar dan merek terkenal dalam mewujudkan perlindungan hukum. Iblam Law Review, 2(2), 141-164.

Karim, A. (2020). Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar Yang Belum Dimohonkan Perpanjangan. Jurnal Yudisial, 13(1). 107-124.

Rahaditya, R., Goldwen, F., Fernandha, R. D., Octavia, C., Aryadi, A. M., & Rahmasari, L. (2023). TINJAUAN YURIDIS HAK ATAS MEREK SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 747-760.

Septiani, E., & Maulida, I. (2025). Dampak keterlambatan pendaftaran ulang merek: Analisis perlindungan hukum dan peran DJKI. Jurnal Hukum Nusantara, 1(3), 200-207.

Susanto, Y. A. (2020). Perlindungan hukum hak atas merek dalam perspektif maslahah al mursalah. Jurnal Aktualita, 3(1), 416-427.

Veronika, D., Saptono, H., & Prananingtyas, P. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK ATAS PERPANJANGAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg). Diponegoro Law Journal, 8(2), 1001-1012. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25409

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Published

2025-10-27

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR BELUM DIPERPANJANG OLEH PIHAK LAIN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10). https://doi.org/10.62281/k81pkw82