ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/sd6t9r40Keywords:
Hak Korban, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia secara bertahap mengalami pergeseran paradigma dari orientasi retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan, dialog, dan pemenuhan hak-hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam mewujudkan pemenuhan hak korban kejahatan di Indonesia serta menilai efektivitasnya dalam mencapai keadilan yang substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, doktrin, serta kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice berperan penting dalam menjamin partisipasi, perlindungan, dan pemulihan bagi korban melalui dialog dan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi pelaksanaan, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta terbatasnya pemahaman terhadap nilai-nilai restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada korban, dengan catatan diperlukan harmonisasi hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.
Downloads
References
Buku
Lestari, B. F. K, Haerani, Ainuddin, Karyati, S., Kamil, M. I., & Rifai, A. (2023). Restorative Justice Dalam Pemikiran. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Jurnal
Awaluddin, S. (2024). Keadilan Restoratif : Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822.
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276-289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17.
Kusyandi, A. (2024). Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan. Jurnal Yustitia 10(1), 49–59. https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i1.247.
Munawwarah, S., Purba, T. L. D., Syah, K., Sudirman, I., & Aiman, M. (2025). Perbandingan Pendekatan Pidana Restoratif dan Retributif dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan di Indonesia secara Hukum dan Sosial. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5(4), 325-341. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i4.7626.
Nahor, T. B. (2025). Restorative Justice: Saat Hukum Mendengarkan Korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 141-147. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1621.
Pangesti, H. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Lex Crimen 8(10), 56-64.
Pranata, A. I., & Indrawan, R. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Pengrusakan Melalui Pendekatan Restorative Justice. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 9(1), 110-123. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4347.
Putri, W. (2022). Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Indonesia?. Gema Keadilan, 9(2), 93-107. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16251.
Rahmayati, S., Dewi, E., & Farif, M. (2025). Analisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Terhadap Anak dan Lansia yang Melakukan Tindak Pidana Ringan. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 220–242. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.877.
Syahyudin, I. N., U, M. R., & Mantali, A. R. Y. (2025). Implikasi Penerapan Restorative Justice terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Korban Residivis Penganiayaan Berat. Konstitusi : Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 78–98. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i4.1153.
Sanna, A. A. T. (2025). Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional. Jurnal Interpretasi Hukum 6(1) (2025). 61-76. https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.11975.61-76.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoke Elizabeth Theresia, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









