TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI OPTIMALISASI KASUS KREDIT MACET: PERPSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/nf4n5c35Keywords:
Optimalisasi, Kredit Macet, PerbankanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengalihan anggaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pembangunan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta untuk mengatasi berbagai permasalahan kekurangan modal dan memperluas peluang usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang berlaku dalam praktik perbankan dan pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian angsuran atau kredit merupakan aktivitas vital bagi lembaga perbankan, tetap terdapat risiko terjadinya kemacetan pembayaran sebagaimana diidentifikasi oleh ahli hukum perbankan, Dokter Johannes Ibrahim. Selain itu, penelitian ini menemukan berbagai faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah, seperti lemahnya kemampuan analisis kredit dan kondisi ekonomi debitur. Bank kemudian menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan risiko, seperti restrukturisasi pinjaman, pembinaan debitur, serta peningkatan tata kelola dan transparansi dalam proses penyaluran kredit untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Downloads
References
Buku
Brahim, J. Cross Default & Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. 2004. Bandung: PT Refika Aditama.
—. 2004. Cross Default & Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. . Bandung: PT Refika Aditama.
Nur S Buchori. 2012. Koperasi Syariah,. Tangerang: Pustaka Aufa Media.
Priyono., Ery Agus. 2003/2004). Bahan Kuliah Metodologi Penelitian. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Sarita, Buyung., & Putera, Asrip. 2011. Manajemen Perbankan. Kendari: Unhalu Press.
Jurnal
Adi Widjaja, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno. "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet di Lembaga Perbankan" Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. 1 (2018) : 13
Bella, Tony Gideon. 2021. "Kajian Yuridis Sertifikat Hak Milik Sebagai Jaminan Pinjaman Bank Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanag Berserta Benda-Benda di Atas Tanah dan Perspektif Hukum Perbankan." LEX ADMINISTRATUM 9 (3).
Handayani, Dewi Sri., Sudiyatno, Bambang. 2017. "Kualitas Kredit pada Industri Perbankan dan Dampaknya Terhadap Profitabilitas Bank." urnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 24 (2).
Kurniawan, Arnold Bagas, Hary Soeskandhi. 2022. "Perlindungan Hukum Kepada Pengguna Elektronik Banking Atas Kejahatan Carding Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik." UPREMASI: Jurnal Hukum 5 (1).
Natalia, P. 2020. "Analisis Pengaruh Risiko Kredit, Risiko Pasar, Efisiensi Operasi,Modal dan Likuiditas Terhadap Keuangan Perbankan”." Jurnal Ekonomi Manajemen dan Perbankan 1 (2).
Pratama, Wahyu. "Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 6, no. 3 (2015) : 1
Permatasari, Luh Intan, I. Ketut Markeling. 2018. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Permasalahan Kredit Macet." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Rachmayani, Dewi, Agus Suwandono. 2017. "Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan."." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1 (1).
Singh, A. 2013. "Credit Risk Management in indian commercial Banks”, International Journal of Marketing, Financial Services & Managem." International Journal of Marketing, Financial Services & Management, 2 (7).
Sudiyatno, Bambang. 2013. "Pengaruh risiko kredit dan efisiensi operasional terhadap kinerja bank (Studi Empirik pada bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia)”." Jurnal Organisasi dan Manajemen 9 (1).
Sugiyanto, Sugiyanto, Indra Iman Sumantri. 2019. "Peran Audit Internal Dan Sistem Pengendalian Internal Atas Pengajuan Kredit Tanpa Agunan Pada Perusahaan Perbankkan Di Indonesia." Jurnal Akuntansi 13 (2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Nomor 31 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Adina Putri, Gusti Ayu Arya Prima Dewi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









