MENINJAU KEPASTIAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL CIPTAAN LOGO YANG TERDAFTAR SEBAGAI MEREK
DOI:
https://doi.org/10.62281/gyjgxq31Keywords:
Logo, Kepastian Hukum, Hak CiptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan kepastian hukum tentang logo sebagai Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dan dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian logo sebagai karya ciptaan berbentuk seni lukis atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak lagi mencantumkan logo sebagai hak cipta. Logo yang tidak dapat dicatatkan sebagai Ciptaan dapat didaftarkan sebagai Merek dan mendapatkan perlindungan Merek melalui portal Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek dapat menimbulkan kerancuan dalam menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan kekaburan perlindungan hak atas Logo.
Downloads
References
Buku
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et.al. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.
Krinawati, Andriana. TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Arfan, Hidayat dan Dahlan. “Perlindungan Hak Cipta Logo Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh), JIM Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 1 (2017).
Labetubun, Muchtar A. H., dan Sabri Fataruba. “Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata”. SASI 22, no. 2 (2016): 1–11. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i2.163
Lopulalan, Yunus Marlon, et. al. “Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek”. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, (2021): 17-30, https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i1.494
Margono, Suyud. “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta : Kontradiksi kaedah pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali”. Jurnal Rechtsvinding Vol. 1, No. 2 (2012).
Saputra, Rahmat, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Milik Asing Yang Belum Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Nomor 189 K/Pdt.Sus-HKI (H.C)/2013)”. Journal CAKRAWALA, Vol.19 No.1, (2019).
Sardjono, Agus. “Titik Singgung Perlindungan HKI: Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri”, Jurnal Hak kekayaan Intelektual, Vol.1, No. 1 (2012).
Teresa, Widowati Maria dan Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Pencatatan Logo Sebagai Ciptaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Notarius, Vol. 12 No. 1 (2019): 118-126, https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23772
Utama, Yuliana, Rika Ratna Permata, and Ranti Fauza Mayana. “PELINDUNGAN MEREK BERBASIS TINGKAT DAYA PEMBEDA DITINJAU DARI DOKTRIN DILUSI MEREK DI INDONESIA”. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2021), 139-53. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.486.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilang Febrian Valentino, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









