IMPLEMENTASI DAN RELEVANSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM SERTA TANTANGAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/j5axf532Keywords:
Perdagangan Orang, Hak Asasi Manusia, Perempuan dan AnakAbstract
Pelanggaran hak asasi manusia dan pertentangan terhadap martabat manusia menjadi ciri khas perdagangan manusia. Praktik ini telah berkembang menjadi jaringan kriminal, beberapa di antaranya terorganisasi dengan baik dan yang lainnya lebih tidak terorganisir; jaringan ini beroperasi baik di dalam maupun luar negeri, membahayakan negara dan warga negaranya serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurut penelitian dan laporan di media, perdagangan manusia merupakan masalah besar, terutama ketika berdampak pada anak-anak dan perempuan. Tragisnya, prostitusi, pornografi, pengemisan, dan perbudakan dalam rumah tangga merupakan hasil yang sering terjadi dari perdagangan perempuan dan anak di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengambil sikap hak asasi manusia terhadap perdagangan manusia dan melihat undang-undang yang melindungi korban, variabel yang menyebabkan eksploitasi populasi rentan seperti anak-anak dan perempuan, dan kesulitan dalam menangani masalah ini. Penelitian ini mengambil perspektif hukum terhadap fenomena sosial, menggambarkannya sebagai masalah sehari-hari, dengan menggunakan metodologi hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, tujuan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bertujuan untuk melindungi mereka yang telah menjadi korban perdagangan manusia sekaligus berupaya untuk mengakhiri praktik tersebut sepenuhnya. Sebagai salah satu unsur keamanan masyarakat dan penegakan hukum, kebijakan pidana harus diintegrasikan dalam setiap upaya pencegahan perdagangan orang. Kemiskinan, buta huruf, kurangnya pengetahuan, dan kondisi sosial budaya yang tidak diinginkan merupakan penyebab utama perdagangan orang. Kurangnya kerja sama lintas sektor dalam menangani tindak pidana perdagangan orang dan kurangnya pemahaman umum tentang UU No 21 Tahun 2007 merupakan dua hambatan dalam penyelesaian kasus-kasus ini.
Downloads
References
Buku
Farhana. (2012). Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Henny, Nuraeny. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta: Sinar Grafika.
Himly, Umu. (2003). Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berprespektif Gender Oleh Jaksa Dan Hakim, Malang: Universitas Malang Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta: Kencana Persada Media Group.
Sianturi, S.R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.
Syafaat, Rachmad. (2003). Dagang Manusia (Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Jurnal
Ibad, Miftahul., & Nurani, Juli. (2023). Tindak Pidana Terhadap Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. JUDICIARY (Jurnal Hukum dan Keadilan), 12(3).
Mulyawan, Wira Bakti., & Myharto, Wiend Sakti. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Rosnawati, Mochd. Din, Mujibussalim. (2016). Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syi’ah Kuala, 4(1).
Suhardin, Yohanes. (2008). Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, 20(3).
Wulandari, Cahya., & Wicaksono, Sonny Saptoajie. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang. Jurnal Yustisia, 3(3).
Karya Ilmiah
Darmansyah. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Terhadap HAM Ditinjau Dari UU no 21 Tahun 2007. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dewi Novirianti. 2002. Makalah tentang Hambatan dan Peluang Sistem Hukum dan Kebijakan Nasional Dalam Penanganan Kasus Perdagangan Perempuan di Indonesia. Roundtable Discussion GPPBM (Gerakan Perempuan Untuk Perlindungan Buruh Migran).
Yohanes Suhardin, 2005, Law Enforcement terhadap Masalah Trafficking di Indonesia, Harian Umum Analisa.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafi Lukmanul Hakim, A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









