PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SOUND SYSTEM DI DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.62281/wnjxq647Keywords:
Sewa Menyewa, Sound System, Wanprestasi, PerjanjianAbstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memahami tentang penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa sound system di Denpasar serta hambatan-hambatan yang kelak dihadapi oleh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui observasi serta wawancara terhadap pelaku usaha dan konsumen sebagai sumber data dari jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa umumnya dilakukan dengan memberikan perpanjangan waktu pembayaran atau pemberian keringanan kepada pihak yang wanprestasi. Jika permasalahan berupa kerusakan alat, pelaku usaha wajib mengganti alat yang rusak dengan yang baru. Hambatan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan perjanjian sewa adalah keterlambatan atau tidak adanya pelunasan pembayaran dari pihak penyewa, sementara konsumen sering menghadapi kendala terkait dengan kualitas sound system yang disewa, termasuk keluhan terhadap ketidaksesuaian dengan spesifikasi atau kerusakan alat yang di sewakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang praktik penyelesaian sengketa wanprestasi dalam industri sewa menyewa alat kedepannya.
Downloads
References
Buku
Harahap, Yahya, 2018, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, I. Ketut Oka, and Ketut Oka. 2021, Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso, R., 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Berata, Bagus Made Bama Anandika, and IGN Parikesit Widiatedja. "Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi yang Dilakukan Konsumen dengan Cara Hit and Run." Kertha Semaya 4, no. 01 (2023).
Fawzi, M. Rizqa Anas, and Suatra Putrawan. "Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Kertha Semaya:Journal Ilmu Hukum 8, no. 4.(2019).
Hanaya, M.P.S.D. and Sarjana, I.M., 2019. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(2).
Iswara, Yudha Tri Dharma, and I. Ketut Markeling. "Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Dalam Akta Perjanjian Jual-Beli." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 1:
Jamil, K. and Nury & Rumawi, R., 2020. Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(7).
Kurniawan, N.S., 2014. Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan). Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1).
Lana, I.W.P. and Dewi, A.I.A.A., 2021. Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada PT BRI di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Desa, 9(1).
Maryono, M.C.S. and Purwanto, I.W.N., 2020. Akibat Hukum Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Penerima Waralaba Es Teh Poci Di Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(11).
Noviantari, A.A.M.Y. and Priyanto, I.M.D., 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Wanprestasi Pelaku Usaha Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 14(4).
Sulistiawati, N.L.P.S., Atmadja, I.B.P. and Darmadi, A.S.W., 2019. Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Online Shop apabila Terjadi Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse di Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1).
Prasminda, G.D., Usfunan, Y. and Udiana, I.M., 2017. Kuasa Menjual Notariil Sebagai Instrumen Pemenuhan Kewajiban Debitur Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang. Acta Comitas, 2(1).
Sulthanah, L.T., 2021. Analisis Penyelesaian Wanprestasi Kontrak Kerja Konstruksi Ditinjau Dari Asas Keseimbangan. Kertha Semaya, 9(3).
Internet
Link Bali Enterprise, 2023, Sewa Sound System di Bali, https://www.soundsystembali.com/sewa-sound-system-di-bali/, diakses pada tanggal 10 April 2025.
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Burgerlijk wetboek, Diterjemahkan oleh R. Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, 2012, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3821.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Mahardika Putra, I Wayan Novy Purwanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









