PERAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH KRIMINALISASI PROSES HUKUM DI SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v5xen071Keywords:
Kriminalisasi, Kepolisian, Sistem Peradilan Pidana, Due Process, Penegakan HukumAbstract
Kepolisian memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mencegah terjadinya kriminalisasi proses hukum melalui pendekatan hukum normatif dan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menelaah berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian berperan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Upaya pencegahan kriminalisasi dilakukan dengan menjamin asas due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penangkapan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia oleh kepolisian dapat meminimalisir kriminalisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Downloads
References
Abidin, Z., Samsul, H., & Syahrul, A. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Polisi yang Melakukan Tindakan Kekerasan dalam Tahap Penyidikan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2 (6), 616–624.
Achmad Muchtarom & Megawati Barthos. (2025). Strategy for Strengthening the Implementation of Progressive Law in the Republic of Indonesia National Police. International Journal of Social Service and Research, 5 (6), 1189–1198.
Agus Supriyanto, Faisal Santiago, & Megawati Barthos. (2023). Implementation of Restorative Justice as a Justice Law Enforcement in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4 (5), 945–954
Ali, Mahrus. (2025). Overcriminalization dalam Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25 (3), 322–338.
E.O.S. Hiariej. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Revisi ed.). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Fahrurrozi, M.R. (2025). Peran Kepolisian dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Iuris, 11 (2), 1–18.
Febriawan, Y. (2024). Police Duties and Functions in Realizing Justice and Legal Certainty under Police Law No. 2 of 2002. Jurnal Impresi Indonesia, 3 (6), 442–457.
Hiariej, E.O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
IA Maerani. (2023). Reaktualisasi Proses Penyidikan oleh Kepolisian Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Hukum dan Governance, 9 (1), 41–75. https://media.neliti.com
Kimico Margaretha Tjhia & Azis Budianto. (2025). Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a Step Towards a Fairer and More Effective Justice System. Journal of World Science, 4 (7), 715–728.
Koto, Zulkarnain, Syafruddin, & Tagor Hutapea. (2024). Kebijakan Polri dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru dalam UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18 (1), 25–40. https://jurnalptik.id
Luhut M.P. Pangaribuan. (2018). Keadilan Restoratif dan Hukum Progresif dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kompas.
Mardjono Reksodiputro. (2022 Reprint ed.). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Jakarta: UI Press.
Morientes Sihaloho, Andika Syahputra, & Fahri Indra Saputra. (2025). Peran Kepolisian dalam Penerapan Asas Due Process of Law pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7 (1), 12–24.
Muladi & Barda Nawawi Arief. (2021 Revised ed.). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Ningsih, R.K., & Tuasikal, H. (2025). Critical Review of Police Performance in Upholding Law Enforcement and Human Rights in Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8 (1), 55–70.
Perasetia, R., Setiono, J., & Rudhanto, A.W. (2025). Legal Analysis of the Supervisory Mechanism of the Korwas PPNS Polri on the Implementation of Coercive Measures in the Investigation Process to Ensure Compliance with the Principle of Due Process of Law. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3 (2), 230–245.
Prasetyo, W.E., Anggara, R., & Fauzan, A. (2023). Perkembangan Sistem Hukum Kepolisian di Indonesia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17 (2), 105–120. https://jurnalptik.id
Prabandani, H.W. (2024). Tanggung Jawab Sosial-Yuridis Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Humaniorum, 2 (1), 55–68. https://journal.elena.co.id
Reksodiputro, M. (1993). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: UI Press.
Rudy Sembiring. (2023). Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17 (3), 188–202.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
United Nations. (1979 / reaffirmed 2022). Code of Conduct for Law Enforcement Officials & Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Geneva: UN OHCHR.
Wiyono Eko Prasetyo, D. Sutrisno, & R. Andayani. (2023). Perkembangan Sistem Hukum Kepolisian di Indonesia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17 (2), 110–122.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miky Syamtoro Aji Yani, Achmad Sulchan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









