EFEKTIVITAS REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM SISTEM PERBANKAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/66j1bh20Keywords:
Ganti Rugi, Kebocoran Data Pribadi, Nasabah Bank, Tanggung Jawab HukumAbstract
Tujuan dilakukannya studi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami kebocoran data pribadi pada saat melakukan pembukaan rekening, dan tanggung jawab apa saja yang akan diberikan. Latar belakang penulisan ini adalah maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan suatu bank yang pada akhirnya membuat korban mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Bank seharusnya bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan akibat kelalaiannya, dengan pembuktian adanya unsur kelalaian pada pihak bank. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi nasabah telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Perbankan, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia. Namun, penerapannya masih lemah akibat keterbatasan keamanan dan pengawasan. Bank tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan data serta memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem keamanan, kesadaran hukum, dan konsistensi regulasi untuk melindungi hak nasabah secara optimal.Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Downloads
References
Artikel Jurnal
Denisya, N. P., Budiartha, I. N. P., & Putra, I. M. A.M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Oleh Bank Dalam Transaksi Melalui Internet Banking. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 246-252.
Kholis, I. M. (2024). Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan: Studi Kritis Atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia. Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2).
Lutfi, M. P., Kurniasari, E., Putri, F. E. A. A. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Nasabah Bank di Era Perkembangan Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(5), 210-218.
Octa Villa, & Tan, D. (2022). Efektivitas Perlindungan Data Diri Konsumen Dalam Bidang Perbankan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5), 24412452
Rusyiana, W. P. A., Anam, M. K. (2025). Mengungkap Penggelapan Dana Nasabah: Strategi Pencegahan dan Penanganan di Era Digital. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.B), 169-181.
Stefanus, D. R., Tadeus, D. W., & Gana, F. (2021, Agustus). Kerahasiaan Bank Sebagai Bentuk Perlindungan Data Nasabah (Kasus Pada PT Bank CIMB Niaga Tbk).
Jurnal Sosial dan Sains, 1(8), 2774-700X.
Yudiastra, I. G. W., & Sahruddin. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah Akibat Tindakan Peretasan Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah.
Buku Teks
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (p. 24). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumber dari internet
Sorta Tobing. (2023, Mei 19). Rekor Buruk penanganan Keobocoran Data BSI, Salah di Mana? Katadata.co.id. Tersedia di
https://katadata.co.id/sortatobing/indepth/646766c9b9dfe/rekor-burukpenanganan-databsi-salah-di-mana
Wahyuni, W. (2023, Februari 10). Memahami Persetujuan Data pribadi di Sektor Perbankan Indonesia. Hukumonline. Tersedia di
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bianca Noella Vemy Ulina Surbakti, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









