PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL LAGU DAN/ATAU MUSIK PADA SEKTOR PENDIDIKAN

Authors

  • Seto Wijonarko Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bfqpve79

Keywords:

Penggunaan Secara Komersial, Lagu dan/atau Musik, Pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis berkaitan dengan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas suatu ciptaan serta bagaimana mekanisme pengaturan terkait penggunaan lagu dan/atau musik di sektor pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat berbagai mekanisme proteksi hukum dari penggunaan suatu ciptaan secara komersial baik yang bersifat pencegahan serta tindakan. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sudah dirumuskan batasan mengenai ketentuan perlindungan seperti pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta yang salah satunya yaitu pada bidang pendidikan. Namun dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat sebuah persoalan pada ketentuan pasal a quo yang dapat menimbulkan kekaburan berkaitan dengan tidak adanya penjelasan mengenai bentuk pendidikan seperti apa yang masuk dalam pengecualian pasal a quo. Maka dari itu, perlu adanya sebuah perbaikan untuk mengatasi hal tersebut agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal dan seluruh pihak memperoleh haknya secara proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et.al. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Yogyakarta, Deepublish, 2016).

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et.al. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).

Jurnal

Afdhali Dino Rizka. Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum”. Collegium Studiosum Journal 6, No. 2 (2023).

Arifah Salsabila. “Tanggung Jawab Hukum Produsen Obat Terhadap Efek Samping yang Merugikan (Studi Kasus Obat Syrup Anak.” Jurnal Kertha Wicara 14, No. 4 (2025).

Asrofi, Muchtar Hasan. “Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Pencipta Atas Karya Font Di Platform Digital.” Journal of Intellectual Property (JIPRO) 8, No.1 (2025).

Dinda Delfina. "Peranan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Digital". Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, No. 1 (2025).

Jaman, Ujang Badru, Putri, Galuh Ratna, Anzani, Tiara Azzahra. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital”. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, No. 1 (2021).

Jeane Neltje, Diana Fitriana, Sarip. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Krtha Bhayangkara 17, No. 2 (2023).

Koto, Agnes Alicia. "Tinjauan Yuridis Penggunaan Lagu dan/atau Musik Secara Komersial Tanpa Lisensi dari Pemegang Hak Cipta". Jurnal Kertha Semaya, 13, No. 5 (2025).

Magdariza. “Analisa Yuridis Terhadap Hak Ekonomi dan Hak Moral Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan”. UNES Law Review 5, No, 4 (2023).

Mubarok, Rihan Fathurahman, et.al. “Prinsip First To File Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasinya di Indonesia”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, No. 2 (2025).

Rendy Alexander. “Penerapan Prinsip “First To File” Pada Konsep Pendaftaran Merek di Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya 10, No. 9 (2022).

Syahfitri, Meilany Dwi, et.al. "Efektivitas Prosedur Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis". JLEB: Journal of Law Education and Business 2 ,No. 2 (2024).

Wajyufi, Aderista Tri. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pelanggaran dalam Streaming Gratis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Judiciary 9, No. 1 (2020).

Zulvia Makka. "Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights)". Borneo Law Review 3, No. 1 (2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik

Published

2025-11-03

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL LAGU DAN/ATAU MUSIK PADA SEKTOR PENDIDIKAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/bfqpve79