EFEKTIVITAS REGULASI LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI BATAM: USULAN LEX SPECIALIS SEBAGAI SOLUSI PENGATURAN LEGAL

Authors

  • Velita Priskila Angelia Simbolon Universitas Udayana Author
  • Made Cinthya Puspita Shara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/gthdgc70

Keywords:

Lex Specialis Batam, Impor Pakaian Bekas, Bonded Sorting Center, Traceability

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas regulasi larangan impor pakaian bekas di Kota Batam dan merumuskan alternatif kebijakan berbasis lex specialis yang kontekstual dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan studi kepustakaan. Analisis didasarkan pada bahan hukum primer (peraturan dan kebijakan), literatur ilmiah, serta data sekunder resmi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional untuk melarang impor pakaian bekas telah ada, penerapannya di Batam belum efektif karena karakteristik wilayah (status kawasan perdagangan bebas), keberadaan pelabuhan kecil dan jalur tikus, praktik undeclared, fragmentasi kapasitas pengawasan antarinstitusi, dan masalah integritas aparat. Sebagai respons, penelitian ini mengusulkan legalisasi terbatas yang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai lex specialis bagi Batam, aturan ini bersifat khusus, terharmonisasi dengan norma nasional, dan mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan (klasifikasi risiko, kewajiban pembongkaran dan pemrosesan di fasilitas tersertifikasi, penomoran batch untuk traceability, skema trusted-trader/fast-lane, mekanisme fiskal proporsional untuk sanitasi dan limbah, integrasi data melalui single-window, serta program pembinaan UMKM). Rancangan ini disarankan diuji melalui pilot terstruktur disertai indikator kinerja dan audit independen sebelum perluasan kebijakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Anjarwi, Astri Warih. Pajak Lalu Lintas Barang (Kepabeanan, Ekspor, Impor, dan Cukai). Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Cet. ke-1, Mataram: Mataram University Press, 2020).

Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia, 2009.

Jurnal:

Amana, Kevin Reggy, dan Widhi Ariestianti Rochdianingrum. 2024. “Pengaruh Fashion Influencer, Risiko Kesehatan dan Brand terhadap Pengambilan Keputusan Pembelian Pakaian Bekas.” JIRM: Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen 13(10).

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Birahayu, Dita. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas.” Perspektif Hukum 20(1): 156–167. https://doi.org/10.30649/ph.v20i1.81.

Dewi, Ni Made Indah Krisna, Ida Ayu Putu Widiati, dan I Nyoman Sutama. 2020. “Implikasi Penjualan Pakaian Bekas Impor bagi Konsumen di Kota Denpasar.” Jurnal Interpretasi Hukum 1(1). https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2222.216-221.

Fadilah, Yudi. 2023. “Analisis Risiko untuk Pengawasan Impor Terkait Implementasi Kebijakan Post Border.” Trade Policy Journal 2(1).

Heijden, Jeroen van der. 2022. Regulatory Failure: A Review of the International Academic Literature. State of the Art in Regulatory Governance Research Paper. http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4050156.

Jamaludin, Ismawati, Thelma S.M. Kadja, dan Rosalind Angel Fanggi. 2024. “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas Di NTT.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 3(1): 66–76. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i1.1658.

Marcos, Henrique. 2025. “Lex Specialis as a Reason-Giving Norm: Balancing Norm Specificity and Individual Rights in Times of Crisis.” International Community Law Review 27(3): 218–253. https://doi.org/10.1163/18719732-bja10138.

Pesoth, Cornelia Sarah. 2024. “Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Larangan Impor Pakaian Bekas Bagi UMKM di Indonesia.” Lex Privatum 13(1).

Sakulyeva, Tatyana. 2019. “The Single Window Mechanism in the Field of External Sector of the Economy.” International Journal of Civil Engineering and Technology 10(2): 2205–2212. https://iaeme.com/Home/issue/IJCIET?Volume=10&Issue=2.

Syakir, Alfin. 2024. “Analisis Faktor Eksistensi Tren Thrifting Sebagai Gaya Konsumsi Fashion Dikalangan Generasi Millenial.” Independent: Journal of Economics 4(1). https://doi.org/10.26740/independent.v4i1.57943.

Zaenuddin, Muhammad, Didi Istardi, dan Muslim Ansori. 2012. “Maraknya Praktek Transaksi Ilegal di Kawasan Free Trade Zone Batam.” Jurnal Integrasi 4(1).

Internet:

Andriani, Dewi. 2023. “Maraknya Thrifting Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Fesyen Lokal.” Hypeabis.id, https://hypeabis.id/read/22674/maraknya-thrifting-pakaian-bekas-impor-ancam-industri-fesyen-lokal. Diakses 9 Oktober 2025.

detikFinance. 2023. “Aturan Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor Segera Disahkan.” detikJabar. https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6736206/aturan-larangan-perdagangan-baju-bekas-impor-segera-disahkan. Diakses 11 September 2025.

Deviyanto The Dlava. 2012. “Manajemen Risiko dalam Impor.” Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old30/20321009-S-PDF-Deviyanto%20The%20Dlava.pdf. Diakses 6 Oktober 2025.

Gideon, Arthur. 2023. “Marak Aksi Thrifting Baju Impor Bekas, Bea Cukai Ungkap Pintu Masuk Penyelundupan.” Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5234181/marak-aksi-thrifting-baju-impor-bekas-bea-cukai-ungkap-pintu-masuk-penyelundupan. Diakses 11 September 2025.

Halid, Rosjihan. 2025. “DJBC Diminta Lakukan Penindakan Kasus Penyelundupan Barang Melalui Pelabuhan Tikus Pak Amat Sekupang Batam.” InformasiJurnalis.com. https://informasijurnalis.com/djbc-diminta-lakukan-penindakan-kasus-penyelundupan-barang-melalui-pelabuhan-tikus-pak-amat-sekupang-batam/. Diakses 10 Oktober 2025.

Islamiati, Widya. 2023. “Data Bea Cukai, Impor Pakaian Bekas Ilegal Tembus Rp23,91 Miliar Sepanjang 2022.” Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230306/257/1634342/data-bea-cukai-impor-pakaian-bekas-ilegal-tembus-rp2391-miliar-sepanjang-2022. Diakses 11 September 2025.

Kahfi. 2025. “Limbah Tekstil 93 Juta Ton per Tahun, Sumber Pakaian Bekas di Negara Berkembang.” Hijau Bisnis (Bisnis.com). https://hijau.bisnis.com/read/20250408/651/1867390/limbah-tekstil-93-juta-ton-per-tahun-sumber-pakaian-bekas-di-negara-berkembang. Diakses 11 September 2025.

Kurniati, Wili, Rehendra Sucipta Pery, and Irwandi Syahputra. 2023. “Penegakan Hukum terhadap Pedagang Pakaian Bekas Impor di Kota Batam.” S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji. https://lib.umrah.ac.id. Diakses 16 Agustus 2025.

Lubis, Rifki Setiawan. 2024. “Sepanjang 2024, Jumlah Kasus Penyelundupan di Batam Meningkat 6,12%.” Sumatra.Bisnis.com. https://sumatra.bisnis.com/read/20241219/534/1825649/sepanjang-2024-jumlah-kasus-penyelundupan-di-batam-meningkat-612. Diakses 11 September 2025.

Permatasari, Erizka. 2021. “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya.” Hukumonline, 12 April 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-berbasis-risiko-begini-penjelasannya-lt60741b4e30518/. Diakses 29 September 2025.

Putri, Adel Andila. 2023. “Statistik Impor Pakaian Bekas 5 Tahun Terakhir.” GoodStats Data, https://data.goodstats.id/statistic/statistik-impor-pakaian-bekas-5-tahun-terakhir-RLqTo. Diakses 9 Oktober 2025.

Rahmawaty, Laily. 2025. “Polisi Tangkap Oknum KSOP Loloskan 3.200 Pod Vape Etomidate.” ANTARA News. https://bengkulu.antaranews.com/berita/422749/polisi-tangkap-oknum-ksop-loloskan-3200-pod-vape-etomidate. Diakses 11 September 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653).

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6992).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595).

Published

2025-11-03

How to Cite

EFEKTIVITAS REGULASI LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI BATAM: USULAN LEX SPECIALIS SEBAGAI SOLUSI PENGATURAN LEGAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/gthdgc70