KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Winola Cherryl Arvisya Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/dxe32v39

Keywords:

Perjanjian Elektronik, Pacta Sunt Servanda, Kepastian Hukum, Transaksi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya perjanjian elektronik yang menjadi instrumen penting dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian elektronik menurut hukum perdata Indonesia, penerapan asas pacta sunt servanda, serta implikasinya terhadap kepastian hukum transaksi digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU ITE. Namun, masih terdapat kendala terkait pembuktian dokumen elektronik, dominasi klausula baku, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara KUHPerdata dan UU ITE untuk memperkuat kepastian hukum serta memberikan perlindungan seimbang bagi para pihak dalam transaksi digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

David & Fakhlur. (2024). Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E- commerce: Persyaratan Hukum dan Implementasi dalam Era Digital Indonesia. Postulat, 2(2), 97–102.

De Lima, H. S., Purba, J., & Napitupulu, D. (2023). Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia: Perlindungan, Wanprestasi, dan Tantangan Era Digital. Sasana: Jurnal Hukum, 9(1).

Faqih, G. A. (2023). Klausula Baku dalam Perjanjian Jual Beli melalui E-Commerce menurut Hukum Positif. Risalah.

Fathya Aprilianti & Amoury Adi Sudiro. (2023). Keseimbangan Para Pihak dalam Kontrak Elektronik (E-contract). Positum: Jurnal Hukum, 8(1).

Fatimatuzzahra, dkk. (2022). Efektivitas Legalitas Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Berdasarkan Hukum Perikatan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(2).

Hasan, L. K., & Putra, M. R. S. (2025). Electronic Contracts and E-Signatures in Indonesia: Legal Framework and Challenges in the Digital Revolution. Journal of Health Education Law Information and Humanities.

Maulidiyah, N., & Satriana, Y. N. (2019). Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 69–76.

Nafi'a, Z. I., & Priyono, E. A. (2025). Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Tinjauan atas Kontrak Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4).

Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis Perjanjian Baku Elektronik dengan Klausula Eksonerasi pada Marketplace Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7).

Saputra, D. (2025). Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata.

JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 32–40.

Sari, I. P. (2022). Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce di Tinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Al-Wasath, 3(2), 105–112.

Siregar, T. (2023). Penyelesaian Hukum Klausula Baku dalam Perjanjian Electronic Commerce Ditinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Law Review.

Sulma, K., Jamaluddin, & Rahman, A. (2023). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Muhammadiyah, 3(1).

Tektona, R. I., & Laoly, S. R. (2022). Kepastian Hukum Tanda Tangan Digital pada Platform PrivyID di Indonesia. Acta Diurna: Jurnal Ilmu Hukum FH Unpad, 8(2).

Usman, T. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada Perjanjian Jual Beli Barang dari Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Private Law Review, 1(2), 87–98.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Published

2025-11-03

How to Cite

KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/dxe32v39