PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM : EVALUASI AKTA OTENTIK
DOI:
https://doi.org/10.62281/g6wqck58Keywords:
Notaris, Akta Otentik, WanprestasiAbstract
Tujuan penelitian ini membahas peran notaris dalam mencegah wanprestasi pada perjanjian jual beli saham melalui pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum tinggi dan berfungsi sebagai alat perlindungan bagi para pihak. Tujuan penulisan adalah menganalisis bagaimana notaris dapat memastikan keabsahan perjanjian, kejelasan hak dan kewajiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas akta otentik dalam memberikan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta evaluasi praktik pembuatan akta di lapangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik yang disusun oleh notaris secara profesional, lengkap, dan jelas mampu meminimalkan risiko sengketa dan kerugian finansial, memperkuat kepercayaan investor, serta memberikan pedoman bagi pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberadaan notaris dan akta otentik yang efektif berperan krusial sebagai instrumen preventif, memastikan transaksi jual beli saham berjalan aman, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola hukum yang baik.
Downloads
References
Jurnal:
Abidin, Nafil Prakoso, and Nanik Trihastuti. “Analisis Hukum Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendirian P.T. PMA.” Notarius 18 (2025): 283–301.
Anand, Ghansham, and Syafruddin Syafruddin. “Pengawasan Terhadap Notaris Dalam Kaitannya Dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan.” Lambung Mangkurat Law Journal 1, no. 1 (2016): 87–101. https://doi.org/10.32801/abc.v1i1.17.
Ayu Cahya Widianingrum, and Siti Malikhatun Badriyah. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Melalui Akta Notaris.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 5, no. 3 (2025): 127–39. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593.
Daeli, Emanuel, Runtung Runtung, and Rudy Haposan Siahaan. “Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Di Kota Medan).” Journal of Science and Social Research 8, no. 2 (2025): 1380–90.
Doly, Denico. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan.” Negara Hukum 2, no. 2 (2016): 269–86.
Dwi Desi Yayi Tarina, Amanda Aurelia Cahya Ramadhan, Raina Ardelia Haryadi. “Analisis Yuridis Terkait Sengketa Wanprestasi Dalam Jual Beli Saham: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1674 K/Pdt/2020.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12, no. 9 (2025): 167–86.
Farhana, Wafa Alfia. “MEMINIMALISIR SENGKETA TANAH The Role of Notary in the Validity of Deeds Is to Minimize Land Disputes,” no. 21 (2014).
Maharani, Yusmi Zam Zam. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA OTENTIK MELALUI SISTEM ELEKTRONIK,” no. February (2024): 4–6.
Ningsih, Dwi Augustia, Budi Ginting, Suprayitno Suprayitno, and Faisal Akbar Nasution. “Implementasi Fungsi Pejabat Publik Yang Dapat Diemban Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya Sebagai Pejabat Umum.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (2022): 173–81. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13958.
Prianto, Agung, Anriz Nazaruddin Halim, and Yudha Cahya Kumala. “Kepastian Hukum Kekuatan Akta Otentik Terhadap Para Penghadap Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Notaris.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 3 (2024): 1191–99. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i3.2404.
Putri, Anak Agung Ayu Adinda, and I Gusti Ayu Putri Kartika. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampui Akta.” Acta Comitas 5, no. 3 (2021): 639. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i03.p18.
Ramadhan, Irpan. “Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 3 (2024): 32–37. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.875.
Sugiarto, Angelina Jacqueline, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra Putra. “Wanprestasi Terhadap Perjanjian Saham Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST).” Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (2024): 115–23. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4299.
Taliwongso, Candella Angela Anatea, Dientje Rumimpunu, and Muhammad Hero Soepeno. “Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 Kuh Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn).” Lex Administratum 10, no. 2 (2022): 1–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/40531.
Utami, Ni Putu Mirayanthi. “A Peran Notaris Dalam Mendukung Investasi Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).” Acta Comitas 5, no. 1 (2020): 26. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p03.
Yudhoyono, Gatot Eko. “Peran Kode Etik Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Jabatannya Sebagai Pejabat Umum” 18 (2025): 664–80.
Yuliana Yuliana, Ismail Ismail, and Puguh Aji Hari Setiawan. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana Dalam Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 5 (2024): 274–88. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.432.
Peraturan Perundang – Undangan:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Geraldine Zepanya P Sianipar, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









