DILEMA TERHADAP MASA DEPAN ANAK: KRITIK ATAS REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Tifan Nazida Universitas Islam Sultan Agung Author
  • Achmad Sulchan Universitas Islam Sultan Agung Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/0bfvbf85

Keywords:

Keadilan Restoratif, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Reformasi Hukum

Abstract

Dengan penekanan pada perlindungan masa depan anak, penelitian ini mengkaji secara mendalam berbagai tantangan dalam reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Negara berupaya menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dengan memandang anak sebagai individu yang membutuhkan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada analisis doktrin-doktrin relevan, prinsip hukum perlindungan anak, serta norma positif yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun reformasi tersebut telah memiliki landasan normatif yang kuat, implementasinya masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman aparat yang tidak merata, serta minimnya fasilitas pendukung diversi dan pembinaan. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara konsep keadilan restoratif dengan praktik di lapangan. Untuk benar-benar melindungi dan memulihkan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tujuan ideal reformasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quran/Hadist

Al- Qu’an Surat An-Nur ayat 22 tentang pengampunan merupakan suatu nilai dasar atas perlakuan yang tergolong manusiawi

Hadist Riwayat Ibnu Hibban tentang sabar awal dari pemaaf

Jurnal

Ariyanti Panu, R. M. (2025). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, dan Perlindungan Hak Anak. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 277.

BPK, J. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Retrieved from Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

Erwin Edin, A. S. (2025). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2.

Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 107.

Hidayat, F. (2013). Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. WordPress.com. Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

nuonline. (2025, oktober 16). Surat An-Nur ayat 22: Arrab, Latin, Terjemahan dan Tafsiran. Retrieved from quran.nu.or.id: https://quran.nu.or.id/an-nur/22

quran.com. (2025). Surah An-Nisa ayat 128 - Quran.com. Retrieved from quran.com: https://quran.com/an-nisa/128

Simatupang, R. S. (2024). PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA PERSEPEKTIF NILAI KEADILAN. Jurnal Yuridis, 56.

Supaat, D. I. (2022). Restorative Justice for Juvenile Drugs Use in Indonesian Court: A Criminological Approach. Lex Publica.

Widowati. (2024). Justice for Children: Exploring Juvenile Criminal Law in Indonesia. West Science Law and Human Rights.

Buku

Al-Ghazali. (n.d.). Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restrorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 ayat (1) tentang perkara anak yang berhadapan dengan hukum harus diupayakan penyelesaian melalui diversi

Published

2025-11-03

How to Cite

DILEMA TERHADAP MASA DEPAN ANAK: KRITIK ATAS REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/0bfvbf85