PROBLEMATIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 : IMPLIKASI KONFLIK ANTARA PPAT

Authors

  • Komang Bayu Dipa Negara Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universita Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/zfxjrh92

Keywords:

Problematika, PPAT, Wilayah Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 yang memperluas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi satu provinsi. Fleksibilitas ini menimbulkan problematika hukum dan etika yang kompleks , termasuk tantangan kompetisi antar-PPAT dan potensi konflik kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif , dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan analytical approach guna memahami implikasi aturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan wilayah kerja ini berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penegakan aturan dan inkonsitensi dalam proses pembuatan akta. Persaingan yang timbul memunculkan problematika etika , seperti persaingan tidak sehat , penurunan kualitas layanan karena fokus pada kuantitas , dan konflik kepentingan , yang memengaruhi profesionalitas serta integritas PPAT. Disimpulkan bahwa untuk memitigasi risiko dan meminimalkan konflik , sangat diperlukan pengaturan dan pengawasan yang efektif , standarisasi layanan , kode etik yang diperkuat , serta sanksi tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kholidah, K., Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2024). Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta (hlm. 13).

Yusuf, M., & SH, M. (2024). Perlindungan konsumen terhadap developer dalam jual beli rumah (hlm. 24). GUEPEDIA.

Jurnal

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210.

Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Sasi, 27(3), 335–345.

Abdillah, S., & Sahindra, R. (2022). Spesialitas Notaris-PPAT sebagai profesi dan jabatan dalam sistem hukum Indonesia: Specialties of Notary-PPAT as a profession and position in the Indonesian legal system. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 11–24.

Parameswari, R. C., Singal, L. K. C. O., & Supardi, S. A. C. (2024). Pembagian wilayah PPAT oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya berkaitan dengan PP No. 37 Tahun 1998. UNES Law Review, 6(3), 8643–8653.

Latjandu, R. D. (2024). Kedudukan camat sebagai PPAT sementara terhadap akta tanah. Lex Privatum, 13(5).

Lazuardi, L., Widyanti, A. N., & Syakura, F. P. (2024). Kepastian hukum jual beli dan pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). SinerGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1346–1355.

Akbar, F., Fakhriah, S., & Saputra, M. A. (2024). Penerapan daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah satu wilayah provinsi. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 69–76.

Mubarok, M. I. H., & Nurlaela, I. (2025). Implikasi PPAT sebagai pejabat umum dalam kasus sertifikat ganda pada pengumpulan data sporadik. El-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law, 67–80.

Lazuardi, L., Widyanti, A. N., & Syakura, F. P. (2024). Kepastian hukum jual beli dan pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). SinerGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1346–1355.

Patmawati, N. (2025). Analisis ketidaks eragaman regulasi korporasi di Indonesia: Tinjauan kritis dan harmonisasi. Jurnal Inovasi Hukum, 6(3).

Rahmawati, M. A., & Wahyuni, S. (2025). Kontroversi layanan PPAT dalam keabsahan proses pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(01).

Parameswari, R. C., Singal, L. K. C. O., & Supardi, S. A. C. (2024). Pembagian wilayah PPAT oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya berkaitan dengan PP No. 37 Tahun 1998. UNES Law Review, 6(3), 8643–8653.

Skripsi / Tesis / Disertasi

Swastika, R. (2024). Tinjauan hukum dualisme pengaturan pelepasan hak atas tanah oleh Notaris dan Camat (Tesis master). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Praptaningrum, D. (2024). Peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian hibah atas tanah yang belum bersertifikat (Tesis master). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Published

2025-11-04

How to Cite

PROBLEMATIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 : IMPLIKASI KONFLIK ANTARA PPAT. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/zfxjrh92