PENGATURAN TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Danny Hosea Tampubolon Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Sugama Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/kt0t5f51

Keywords:

Peradilan Pidana, Pelanggaran HAM Berat, Hak Asasi Manusia

Abstract

Menjamin terlindunginya HAM menjadi perwujudan status negara hukum dikarenakan melindungi HAM memiliki tujuan untuk eksistensi dari harkat dan martabat subjek hukum HAM yakni warga negara sebagai implementasi serta penghormatan atas hal itu. Terhadap pelanggaran HAM berat untuk menemukan mekanisme peradilan yang ideal maka penegakan HAM perlu ditelurusi menggunakan penelitian yuridis normatif. Dalam hukum pidana di Indonesia bentuk pelanggaran HAM berat dimasukan kedalam jenis extraordinary crime berdasarkan hasil analisis penulis, juga demi mencapai keadilan maka dibuatkan mekanisme sanksi dengan adanya Pengadilan HAM untuk mengakomodir hal tersebut. ketidaksempurnaan tetap terdapat dalam UU Pengadilan HAMyang memiliki kelemahan yakni terdapat ketidakefektifan proses penegakan HAM berat karena terdapat hukum acara yang menghambat padahal seharusnya tidak terpengaruh oleh faktor eksternal alat-alat penegak hukum yang digunakan. Terdapat irisan kewenangan dalam mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Pengadilan HAM negara asal dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diselesaikan menggunakan pendekatan ke prinsip internasional kecuali memang dalam negara tersebut tidak terdapat Pengadilan HAM lingkup nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aprita, Serlika. Hasyim, Yonani. Hukum dan HAM. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Adminsitrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Jurnal

Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar, and Hamza Baharuddin. "Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional." SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 1-17.

Edon, Sabita Firgoria Luisa, and Nur Azizah Hidayat. "Kewajiban Pemerintah Indonesia Terhadap Pelanggaran Ham Yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Di Papua." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021): 854-869.

Firmandiaz, Viddy, and Jadmiko Anom Husodo. "Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional HAM Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur)." Res Publica 4, no. 1 (2020): 92-105.

Hermanto, Bagus. "Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia." Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 89-106.

Nasution, Aulia Rosa. "Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi." Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 90-126.

Prakasa, Satria Unggul Wicaksana. "Perdagangan Internasional Dan Ham: Relasinya Dengan Sustainable Development." Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1 (2018): 36-53.

Ramadhan, Febriansyah, Xavier Nugraha, and Patricia Inge Felany. "Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Ham Berat." Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 172-212.

Sabila, Yumna, Kamaruzaman Bustamam, and Badri Badri. "Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 3, no. 2 (2019): 205-224.

Saputri, Neli. "Perkembangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Jurnal Pusdansi 2, no. 2 (2022).

Supriyanto, Bambang Heri. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia." Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2, no. 3 (2016): 151-168.

Yunara, A. Yulia. "Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar)." Jurnal Al-Dustur 2, no. 2 (2019): 1-21.

Peraturan-peraturan

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

United Nations Human Rights. Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law; Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 60/147 of 16 December 2005.

Published

2025-11-04

How to Cite

PENGATURAN TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/kt0t5f51