POSISI HUKUM AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING TERHADAP TANAH HAK MILIK DARI PEWARIS BERKEWARGANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • I Dewa Ayu Rismayanti Alit Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/hh4yq996

Keywords:

Ahli Waris, Warga Negara Asing, UUPA

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendalami posisi hukum ahli waris yang mempunyai kewarganegaraan asing (WNA) tekait kepemilikan tanah penguasaan yang diturunkan melalui oleh pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Timbulnya permasalahan itu akibat adanya perbedaan antara ketentuan hukum perdata (Hukum Waris Perdata) yang tidak membedakan kewarganegaraan ahli waris dan ketentuan Hukum Agraria (UUPA) yang menerapkan Asas Nasionalitas, yang dimana secara tegas melarang kepemilikan warga negara Asing terhadap tanah hak miliki dari pewaris warga negara Indonesia. Studi ini pada prinsipnya memakai metode yuridis normatif berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) terkait definisi hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum melalui hasil dari kajian peraturan perundang-undangan dan studi literatur terhadap peraturan atau regulasi serta doktrin hukum yang relevan, dengan menjadikan KUHPerdata dan UUPA sebagai bahan hukum utama. Sehingga hasil studi ini menunjukkan bahwa secara hukum perdata, WNA tetap dikatakan sah sebagai ahli waris dari pewaris, namun dalam perspektif hukum agraria posisinya terbatas. Hak atas tanah yang paling sesuai untuk dipertahankan oleh WNA adalah Bentuk tanah Hak Pakai. Hak ini memungkinkan adanya kesempatan WNA untuk menggunakan tanah di Indonesia dengan pembatasan pada waktu tertentu tanpa melanggar asas nasionalitas itu, serta sebagai alternatif yang memungkinkan didapat bagi warga negara Asing itu dalam bentuk menerima kompensasi yakni berupa uang tunai atau berupa hal lain dari penjualan tanah warisan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kartikawati, Dwi Ratna. 2021. Hukum Waris Perdata. Cv. Elvaretta. Vol. 11.

Tutik. Titik Triwulan. (2015). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Pre nada media Group. hlm, 11

Jurnal

Amelia, Sonia, and Al Qodar Purwo Sulistyo. 2023. “Kedudukan Hak Waris Anak Yang Berkewarganegaraan Asing Atas Hak Kepemilikan Tanah Di Indonesia.” Reformasi Hukum 27 (2): 108–15. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.617.

Gerard, Mangaku Jonathan, Lusy K. F. R. Gerungan, and Pricillia A. E. Pandeiroot. 2025. “Hak Kepemilikan Tanah Bagi Seorang Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing Di Indonesia.” Lex Administratum 13 (1).

Harahap, Sayaman. 2016. “Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Uupa Tentang Kepemilikan Tanah Bagi Wni Dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4 (3): 436. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.328.

Hasanah, Uswatun. (2016). "Tinjauan Yuridis Ahli Ahli Waris Ab Intestato Menurut Hukum Perdata." Legal Opinion, vol. 4, no. 5,

Hidayat, Taufik, and Hepy Krisman Laia. 2025. “Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran Dan Terhadap Hak Kewarganegaraan Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4 (3): 126–34.

Kemalasari, Rizka Zahra, Syafruddin Kalo, and Rudy Haposan Siahaan. 2022. “Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria.” Locus Journal of Academic Literature Review 1 (3): 143–52. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.62.

Amelia, Sonia, and Al Qodar Purwo Sulistyo. 2023. “Kedudukan Hak Waris Anak Yang Berkewarganegaraan Asing Atas Hak Kepemilikan Tanah Di Indonesia.” Reformasi Hukum 27 (2): 108–15. https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.617.

Gerard, Mangaku Jonathan, Lusy K. F. R. Gerungan, and Pricillia A. E. Pandeiroot. 2025. “Hak Kepemilikan Tanah Bagi Seorang Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing Di Indonesia.” Lex Administratum 13 (1).

Harahap, Sayaman. 2016. “Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Uupa Tentang Kepemilikan Tanah Bagi Wni Dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4 (3): 436. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.328.

Hasanah, Uswatun. (2016). "Tinjauan Yuridis Ahli Ahli Waris Ab Intestato Menurut Hukum Perdata." Legal Opinion, vol. 4, no. 5,

Hidayat, Taufik, and Hepy Krisman Laia. 2025. “Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran Dan Terhadap Hak Kewarganegaraan Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4 (3): 126–34.

Kemalasari, Rizka Zahra, Syafruddin Kalo, and Rudy Haposan Siahaan. 2022. “Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria.” Locus Journal of Academic Literature Review 1 (3): 143–52. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.62.

Supriyana, A. G. O., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2020). Status Hukum Tanah Hak Milik bagi Ahli Waris yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Asing. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 7–11. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2419.7-11

Syarifuddin, Muhammad Setya Ady. 2021. “Kedudukan Hukum Dan Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Pewarisan.” Notaire 4 (3): 373. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i3.27056.

Trovani, Clarinta (2021) "Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia," Indonesian Notary: Vol. 3: No. 1, Article 14.

Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14

Palupi, K. H. I., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2020). Kedudukan Hak atas Tanah Waris Warga Negara Indonesia yang Berpindah Kewarganegaraan. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 30–36. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2181.30-36

Supriyana, A. G. O., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2020). Status Hukum Tanah Hak Milik bagi Ahli Waris yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Asing. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 7–11. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2419.7-11

Syarifuddin, Muhammad Setya Ady. 2021. “Kedudukan Hukum Dan Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Pewarisan.” Notaire 4 (3): 373. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i3.27056.

Trovani, Clarinta (2021) "Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia," Indonesian Notary: Vol. 3: No. 1, Article 14.

Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14

Winardi, M. (2017). Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sebelas Maret University.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah.

Published

2025-11-06

How to Cite

POSISI HUKUM AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING TERHADAP TANAH HAK MILIK DARI PEWARIS BERKEWARGANEGARAAN INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/hh4yq996