PENYIDIKAN IN ABSENTIA SEBAGAI SOLUSI YURIDIS ATAS KETIDAKHADIRAN TERSANGKA DALAM KASUS PIDANA PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.62281/19dh0412Keywords:
Penyidikan In Absentia, Tindak Pidana Pajak, Kepastian HukumAbstract
Penyidikan In Absentia merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka di tempat pemeriksaan, yang menjadi alternatif dalam menghadapi hambatan penyidikan kasus pidana pajak. Ketidakhadiran tersangka sering kali disebabkan oleh faktor kesengajaan untuk menghindari proses hukum atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, pelaksanaan, serta implikasi penyidikan In Absentia sebagai solusi yuridis terhadap kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme In Absentia belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun prinsipnya dapat diterapkan melalui penafsiran sistematis terhadap peraturan perpajakan dan asas efektivitas penegakan hukum. Penerapan In Absentia diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara pidana pajak tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
Downloads
References
Buku
Ibrahim Jhony. 2006, Teori dan Metodeologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang, hlm. 26.
Jimly Asshiddiqie, 2000, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Glohalisasi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 93.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Lubis, M. Solly. "Kehadiran Tersangka dan Permasalahan In Absentia dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2020): 50–64.
Maharani, I Gusti Ayu Stefani Ratna. “Pengaturan Hukum pada Persidangan In Absentia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Kertha Wicaksana (2025).
Prabowo, Agus. "White Collar Crime dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Integritas 3, no. 1 (2017): 45–60.
Premastiana, Nandita Nanda, dan I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. “Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Tindak Pidana Pajak.” Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2023).
Sabo, Ida Bagus Dwi Ganda, dan Putu Edgar Tanaya. “Pemeriksaan dan Putusan secara In Absentia pada Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, vol. 9, no. 4 (2021).
Siregar, Ahmad. "Urgensi Penyidikan In Absentia dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pajak." Jurnal Hukum & Perpajakan Indonesia 7, no. 2 (2021): 88–103.
Peraturan-peraturan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Lain
Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024.
R v Jones (Anthony) [2003] UKHL 34, House of Lords, United Kingdom.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: United Nations, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Komang Ari Setyawati, I Putu Rasmadi Arsha Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









