KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DALAM DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DI INDONESIA

Authors

  • Ayu Aprilia Purnama Sari Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9eekvq58

Keywords:

Perlindungan Hukum, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Ekonomi

Abstract

Maksud dari studi yang disusun ini ialah menganalisis dampak berakhirnya masa perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kajian dilakukan melalui metode hukum normatif, yakni menganalisis regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan DTLST. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa perlindungan atas DTLST hanya berlaku 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak awal didaftarkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Setelah masa tersebut berakhir, desain otomatis masuk ke dalam domain publik. Konsekuensinya, pencipta tidak lagi memiliki hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, distribusi, maupun lisensi atas desain yang dihasilkan. Keadaan ini berdampak pada hilangnya hak ekonomi pencipta, termasuk potensi keuntungan finansial yang seharusnya masih dapat diperoleh apabila desain tersebut tetap memiliki nilai komersial. Selain itu, situasi ini menimbulkan ketidakadilan karena pihak ketiga dapat secara bebas memanfaatkan, menggandakan, dan mengomersialkan desain tanpa kewajiban memberikan royalti atau kompensasi kepada pencipta desain awal. Dengan demikian, keterbatasan jangka waktu perlindungan menimbulkan implikasi yang signifikan terhadap posisi pencipta, khususnya dalam hal memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari hasil inovasi mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Bintang, Sanusi. (2018). “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 24-28. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9897.

Siahaan, Frenchelse Gorga. (2022). “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Negara Indonesia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JSIP), 6(3). 10105-10115. 10.36312/jisip.v6i3.3355/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

Kop, et al. (2022). “Intellectual Property in Quantum Computing and Market Power: A Theoretical Discussion and Empirical”. Journal of Intellectual Property Law & Practice 17(8). 613-628. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpac060.

Firdaus, Febrian Hilmi. (2024). “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengendali Data Pribadi di Masa Depan”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(2). 135-144. https://doi.org/10.14710/mmh.53.2.2024.135-144.

Prayoga, Daffa Arya., et al. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional”. Sovereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2). 188-200. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/865.

Rahma, Laela Novitri Ervia., et al. (2024). “Studi Komparasi Mekanisme Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Indonesia, Malaysia, Trinidad, dan Tobago serta Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Diponegoro Private Law Review, 11(1). 98-119. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/20972.

Murtadho, Nazhif Ali. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Ditinjau Dari Perspektif Pidana Dalam Hukum Positif”. Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis) 2(1). 1-21. https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v2i1.135.

Imaniyati, Neni. (2020). “Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni”. Jurnal Media Hukum 17(1). 162-176. https://doi.org/10.18196/jmh.v17i1.374.

Randang, Frangkiano dan Taroreh, Hironimus. (2021). “Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Lex Privatum, 9(1). 13-21.

Buku Teks

Djumhana, M. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah : Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Dharmawan, N. K. S. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta, Penerbit Deepublish.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244).

Published

2025-11-06

How to Cite

KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DALAM DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/9eekvq58